Ringkasan Materi TWK: Nasionalisme, Bela Negara & HAM

Daftar Isi

RINGKASAN MATERI TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK)

A. NASIONALISME

a. Pengertian nasionalisme

Nasionalisme adalah sikap politik masyarakat suatu bangsa. Ini muncul dari kesamaan budaya, wilayah, dan tujuan. Dengan demikian, masyarakat akan merasakan kesetiaan yang mendalam kepada bangsanya.

b. Ciri-ciri nasionalisme

1. Sudah ada persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Sifat perjuangan adalah bersifat nasional.

3. Tujuannya adalah meraih kemerdekaan. Selanjutnya, ingin mendirikan negara merdeka yang dikelola oleh rakyat.

4. Sudah ada organisasi modern dan bersifat nasional.

5. Mengandalkan kekuatan otak (pikiran), di mana pendidikan sangat berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. (Drs. Sudiyo, 2002: 4)

Semangat kebangsaan atau nasionalisme terdapat dalam Pancasila, sila ke-3: "Persatuan Indonesia." Ciri-cirinya adalah:

1. Mencintai bangsa dan tanah air Indonesia.

2. Rela berkorban demi bangsa dan negara.

3. Bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia.

4. Menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 menandai semangat nasionalisme. Sebelumnya, perjuangan melawan penjajahan lebih bersifat kedaerahan. Isi Sumpah Pemuda adalah sebagai berikut:

1. Kami adalah penyair dan puisi Indonesia, mengakui bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.

c. Paham yang bertentangan dengan nasionalisme.

1. Chauvinisme

Cinta, bangga, dan loyalitas pada tanah air adalah bentuk perasaan yang kuat. Ini juga bisa melibatkan fanatisme atau kesetiaan yang mendalam. Semua itu terjadi tanpa mempertimbangkan pandangan orang lain atau bangsa lain. Chauvinisme adalah paham fanatisme yang berlebihan terhadap tanah air. Paham ini merendahkan negara lain dan menganggap bangsa lain tidak baik.

Beberapa negara yang pernah menerapkan semangat chauvinisme adalah Jerman, Jepang, dan Italia.

2. Etnosentrisme

Sebuah pandangan yang dimiliki individu menganggap budaya mereka lebih baik daripada yang lain. Sikap ini juga membanggakan budayanya sendiri dan menganggap rendah budaya lain. Hal ini akan memicu terjadinya disintegrasi bangsa.

d. Tujuan Nasionalisme

Pada dasarnya, nasionalisme yang muncul di berbagai negara memiliki tujuan sebagai berikut:

1. Menjamin tekad dan kekuatan masyarakat nasional untuk melawan musuh luar. Ini akan menumbuhkan semangat pengorbanan.

2. Menghilangkan ekstremisme (tuntutan berlebihan) dari warga negara (individu dan kelompok).

3. Menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air.

4. Menciptakan hubungan yang rukun dan harmonis, serta mempererat tali persaudaraan yang utuh.

e. Contoh Sikap Nasionalisme

Contoh perilaku atau sikap nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari:

1. Menjaga ketertiban masyarakat dengan mematuhi aturan yang berlaku.

2. Mematuhi dan mentaati hukum negara.

3. Bersedia mempertahankan dan memajukan negara.

4. Melestarikan budaya Indonesia.

5. Menggunakan produk dalam negeri.

6. Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa.

7. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

B. BELA NEGARA

a. Pengertian Bela Negara

Bela negara adalah konsep yang dibuat oleh undang-undang. Konsep ini penting untuk menumbuhkan rasa patriotisme. Ini berlaku untuk individu, kelompok, atau seluruh komponen negara. Tujuannya adalah mempertahankan eksistensi negara.

Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Bela negara merupakan wujud kecintaan seorang warga negara kepada bangsa dan negara. Hal tersebut mencerminkan tanggung jawab seorang individu agar negaranya tetap berdiri dan berkembang.

Bela negara dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara fisik dan nonfisik.

1. Bela negara secara fisik berarti melakukan tindakan untuk mempertahankan diri. Ini dilakukan saat ada serangan atau agresi dari luar.

2. Bela negara non-fisik dilakukan untuk berkontribusi aktif dalam memajukan bangsa. Ini bisa melalui pendidikan, moral, sosial, dan juga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subjek konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan lainnya. Ini bisa jadi pekerjaan yang dipilih atau bagian dari rancangan yang tidak sadar, seperti wajib militer.

Di Indonesia, bela negara adalah sikap dan perilaku warga. Ini didasari oleh cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tindakan ini penting untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.

Dengan menjalankan kewajiban bela bangsa, warga negara menunjukkan komitmen mereka. Ini juga menunjukkan kesediaan untuk berbakti pada nusa dan bangsa. Selain itu, hal ini mencerminkan kesadaran untuk mengorbankan diri demi membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.

b. Unsur Dasar Bela Negara

Di dalam proses pembelaan negara, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, di antaranya:

1. Cinta tanah air dan kesadaran berbangsa serta bernegara.

2. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara.

3. Rela berkorban untuk bangsa dan negara.

4. Memiliki kemampuan awal bela negara.

d. Fungsi dan Tujuan Bela Negara

1. Fungsi Bela Negara

a) Memperkuat ketahanan nasional. b) Menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. c) Merupakan kewajiban setiap warga negara. d) Menanamkan rasa cinta tanah air.

2. Tujuan Bela Negara

a) Mempertahankan kedaulatan negara. b) Melestarikan budaya bangsa. c) Membangun karakter yang kuat pada masyarakat. d) Menjaga ideologi negara.

e. Manfaat Bela Negara

Berikut ini adalah beberapa manfaat bela negara:

1. Membentuk sikap disiplin.

2. Membentuk jiwa patriotisme.

3. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan.

4. Menanamkan nilai-nilai kepemimpinan dalam diri.

c. Dasar Hukum Bela Negara

Beberapa dasar hukum bela negara adalah:

1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.

2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

3. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.

4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan POLRI.

5. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5 dan Pasal 27 ayat 3.

6. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Kita bisa meningkatkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara. Caranya, buat lagu Mars Bela Negara. Lagu ini diciptakan oleh Dharma Oratmangun, seorang musisi Indonesia yang sangat nasionalis.

Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari Bela Negara ditetapkan pada 19 Desember. Penetapan ini dimulai pada 2006. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.

d. Fungsi dan Tujuan Bela Negara

1. Fungsi Bela Negara

a) Mempertahankan negara dari berbagai ancaman. b) Menjaga keutuhan wilayah negara. c) Merupakan kewajiban setiap warga negara. d) Merupakan panggilan sejarah.

2. Tujuan Bela Negara

a) Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara. b) Melestarikan budaya serta menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. c) Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. d) Menjaga identitas dan integritas bangsa/negara.

e. Manfaat Bela Negara

Berikut ini beberapa manfaat yang didapat dari bela negara:

1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lainnya.

2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.

3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh.

4. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.

f. Contoh Bela Negara

Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di berbagai lingkungan:

1. Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga (lingkungan keluarga).

2. Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga).

3. Mematuhi tata tertib dan peraturan sekolah (lingkungan sekolah).

4. Menjaga kebersihan dan ketertiban sekolah (lingkungan sekolah).

5. Melaksanakan gotong royong di lingkungan masyarakat.

6. Menjaga keamanan secara bersama-sama (lingkungan masyarakat).

7. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara).

8. Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara).

C. INTEGRITAS

a. Pengertian Integritas

Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tetap dalam menjunjung nilai-nilai keyakinan dan prinsip. Integritas juga berarti konsistensi. Ini menunjukkan keteguhan tindakan sesuai dengan nilai dan prinsip. Integritas dalam etika berarti bertindak dengan kebenaran dan kejujuran.

Istilah integritas jarang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Kadang-kadang, orang tidak tahu apa arti kata ini. Istilah "integritas" sering digunakan untuk menggambarkan sikap dan sifat seseorang.

b. Pengertian Integritas Menurut Para Ahli

Berikut adalah pengertian integritas menurut para ahli, berdasarkan riset dan pengalaman mereka:

1. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) mendefinisikan integritas sebagai sifat yang menunjukkan kesatuan utuh. Ini mencerminkan potensi dan kemampuan untuk menunjukkan kewibawaan serta kejujuran.

2. Andreas Harefa menjelaskan integritas. Ini adalah konsep yang menunjukkan kejujuran dan konsistensi dalam tindakan seseorang.

3. Ippho Santosa menjelaskan integritas sebagai keselarasan antara hati, kata-kata, dan tindakan. Ini bertujuan untuk mencapai hasil yang benar.

4. Henry Cloud menjelaskan bahwa integritas adalah kemampuan untuk menangani masalah. Ini penting untuk sukses dalam hidup. Juga, kita perlu bertindak sesuai dengan standar yang benar.

b. Pengertian Integritas Menurut Para Ahli

2. Andreas Harefa

Integritas, menurut Andreas Harefa, memiliki tiga kunci. Pertama, menunjukkan kejujuran. Kedua, memenuhi komitmen. Ketiga, mengajarkan sesuatu dengan konsisten.

3. Ippho Santosa

Integritas, menurut Ippho Santosa, berarti menyatukan pikiran, kata, dan tindakan. Hal ini bertujuan untuk membangun reputasi dan kepercayaan.

4. Henry Cloud

Integritas, menurut Henry Cloud, berarti menjadi utuh dan terpadu. Ini mencakup semua bagian diri kita yang berbeda. Integritas juga berarti bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesuai rencana. Integritas sangat berkaitan dengan keutuhan dan efektivitas seseorang sebagai insan manusia.

c. Fungsi Integritas

Fungsi dari integritas antara lain adalah:

1. Fungsi Kognitif dari Integritas.

  • Mencakup kecerdasan moral dan wawasan diri (kesadaran diri).
  • Self-insight mencakup pengetahuan diri (self-knowledge) dan refleksi diri (self-reflection).
  • Integritas menjaga moral dan akhlak seseorang. Ini mendorong mereka untuk memiliki wawasan dan pengetahuan yang lebih luas.

2. Fungsi Afektif pada Integritas

  • Mencakup conscience (hati nurani) dan self-regard (harga diri).
  • Integritas membantu menjaga nurani seseorang. Ini penting agar dia tetap lurus sebagai manusia. Dengan begitu, perbedaan antara manusia dan hewan menjadi jelas.
  • Secara biologis, manusia dan hewan sama-sama memiliki hati (hepar). Namun, hewan tidak memiliki qalb. Qalb ini ada dalam diri manusia dan membentuk nurani.

d. Tujuan Integritas

Tujuan dari integritas adalah sebagai berikut:

1. Integritas adalah salah satu kunci untuk meraih keberhasilan atau kesuksesan.

2. Integritas menjadikan manusia dapat memimpin dan dipimpin.

3. Integritas melahirkan kepercayaan.

4. Integritas dapat melahirkan prestasi.

e. Manfaat Integritas

1. Manfaat secara fisik.

  • Diri kita akan merasa fit, sehat, dan bugar.
  • Kita akan selalu siap untuk melaksanakan kegiatan atau pekerjaan sehari-hari.

e. Manfaat Integritas

2. Manfaat secara intelektual

  • Dengan mental dan pengetahuan yang baik, kita bisa memaksimalkan kemampuan otak. Ini penting dalam banyak aspek kehidupan.

3. Manfaat secara emosional.

  • Diri menjadi lebih penuh motivasi, sadar diri, empati, simpati, dan solidaritas yang tinggi.
  • Hal ini akan membawa kestabilan emosional dalam interaksi kerja dan sosial.

4. Manfaat secara spiritual.

  • Membantu orang menjadi lebih bijaksana dalam menilai segala sesuatu. Ini termasuk pengalaman hidup yang baik dan buruk.
  • Keberhasilan tidak membuat orang sombong. Kegagalan dan penderitaan juga tidak membuatnya putus asa.

5. Manfaat secara sosial.

  • Kita akan mampu membangun dan menjaga hubungan baik satu sama lain dalam lingkungan masyarakat.
  • Bisa bekerja sama untuk menyelesaikan tugas dengan baik.
  • Meningkatkan rasa kekompakan dan kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan.
  • Memiliki kepekaan hati dan perasaan, serta selalu memberikan tempat bagi orang lain dalam hati kita.

f. Ciri-Ciri Pribadi yang Memiliki Integritas

Ciri-ciri seseorang yang memiliki integritas adalah sebagai berikut:

1. Apabila berjanji, selalu menepati.

2. Tidak plin-plan dan taat asas.

3. Memiliki komitmen yang teguh dan bertanggung jawab.

4. Satunya kata dengan perbuatan.

5. Jujur dan terbuka.

6. Menghargai waktu.

7. Menjaga prinsip dan nilai-nilai yang telah diyakini.

D. PILAR NEGARA

a. Sistem Tata Negara Indonesia

1. Hakikat Demokrasi

  • Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan).
  • Demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat. Rakyat menjalankan kekuasaan dan memiliki peran penting dalam mengatur negara.
  • Sistem demokrasi pertama kali diterapkan di negara-negara kota (city-state) pada zaman Yunani Kuno.
  • Demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung.
  • Magna Charta muncul di Inggris pada tahun 1215. Ini menandai awal kebangkitan demokrasi setelah lama terlupakan.

Tokoh Pendukung Demokrasi

a) John Locke (1632-1704) – Inggris

John Locke memberikan tiga rumusan hak dasar manusia, yaitu:

1. Hak atas hidup (life)

2. Hak atas kebebasan (liberty)

3. Hak atas kepemilikan (properti)

b) Montesquieu (1689-1755) – Prancis

Montesquieu memperkenalkan "Trias Politika". Ini adalah sistem yang menjamin hak-hak politik. Sistem ini membatasi kekuasaan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang antar lembaga negara.

Prinsip, Jenis, dan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

1. Prinsip-Prinsip Demokrasi

Beberapa prinsip demokrasi yang diterapkan di Indonesia:

1.  Pemerintahan berdasarkan konstitusi.

2. Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.

3. Terjaminnya hak asasi manusia.

4. Persamaan kedudukan di hadapan hukum.

5. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.

6. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan publik (kebijakan publik).

7. Kebebasan berserikat atau berorganisasi dan menyampaikan pendapat.

8. Kebebasan pers atau media massa.

2. Macam-Macam Demokrasi

Demokrasi dapat dibedakan berdasarkan dua aspek:

Ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat.

1. Demokrasi langsung

  • Demokrasi melibatkan semua rakyat.
  • Mereka berpartisipasi langsung dalam mengatasi masalah negara.

2. Demokrasi perwakilan (demokrasi modern)

Demokrasi yang dijalankan melalui suatu lembaga perwakilan.

b) Ditinjau dari paham yang dianut.

1. Demokrasi Barat / Demokrasi Liberal / Demokrasi Konstitusional

Demokrasi yang menitikberatkan pada kebebasan individu dan individualisme.

2. Demokrasi Timur / Demokrasi Parlementer / Demokrasi Rakyat

Demokrasi yang banyak dianut oleh negara-negara yang berpaham Marxisme-Komunisme.

3. Demokrasi Pancasila

Demokrasi yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila.

Dasar Hukum Pelaksanaan Demokrasi Pancasila

1. Pancasila sila ke-4.

2. Pembukaan UUD 1945, alinea ke-4

3. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2)

4. UUD 1945 Pasal 2 ayat (1)

c. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia

Demokrasi Liberal/Parlementer (3 November 1945 – 5 Juli 1959)

  • Para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Parlemen atau DPR.
  • Sistem multipartai.
  • Overpower legislatif/partai politik.
  • Keterbatasan peran eksekutif.

2) Demokrasi Terpimpin (1959–1965)

  • Over power presiden/eksekutif.
  • Keterbatasan hak partisipasi rakyat/legislatif.
  • Berkembangnya pengaruh komunisme.
  • Meluasnya peran TNI sebagai unsur sosial-politik.

3) Demokrasi Pancasila (1965 – Sekarang)

  • Keseimbangan tuntutan masyarakat.
  • Keseimbangan kekuasaan kelembagaan negara.
  • Stabilitas masyarakat.
  • Pesertaan rakyat.
  • Persamaan hak warga negara di dalam hukum, pemerintahan, berserikat/berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

2. Pentingnya demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Demokrasi dalam Kehidupan Politik

Demokrasi dalam kehidupan politik dapat diterapkan dalam kegiatan pemilihan umum.

Dasar Hukum Pelaksanaan Pemilu:

1. Pancasila sila keempat.

2. UUD 1945 Pasal 22E ayat 1-6.

3. UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.

Asas Pemilu:

1. Langsung → Artinya pemilih memberikan suaranya tanpa perantara.

2. Umum → Setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak untuk memilih dan dipilih.

3. Bebas → Artinya pemilih memberikan suaranya tanpa ada paksaan.

4. Rahasia → Artinya pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun.

5. Jujur → Artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus jujur.

6. Adil → Artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu diperlakukan sama dan bebas dari kecurangan.

Tujuan Pemilu dan Peserta Pemilu:

1. Memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pesertanya adalah partai politik.

3. Sikap Positif Terhadap Demokrasi

a) Menghormati sistem demokrasi dan pemerintahan yang berlaku. b) Menghindari tindakan yang merusak demokrasi, seperti kekerasan atau tindakan anarkis. c) Bersikap damai dan selalu mendukung proses demokrasi yang adil. d) Selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dalam demokrasi.

4. Kedaulatan Rakyat

Makna Kedaulatan Rakyat

  • Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
  • Negara demokratis adalah negara yang tidak terlepas dari konsep kedaulatan rakyat.

b) Sifat Kedaulatan

1. Asli → Artinya kedaulatan berasal dari rakyat, bukan pemberian dari pihak lain.2. Abadi → Kedaulatan rakyat tidak akan hilang atau berakhir.

  • 3. Tunggal → Tidak terbagi-bagi dengan kekuasaan lain.
  • 4. Tidak Terbatas → Tidak dapat dibatasi oleh kekuasaan lain.
  • 2) Pemilu dan Penyelenggaraannya
  • 1. Memilih anggota DPD, pesertanya adalah perseorangan.
  • 2. Peserta pemilihan presiden dan wakil presiden adalah pasangan. Mereka diajukan oleh partai atau gabungan partai.
  • 3. Penyelenggara pemilu adalah sebuah badan independen, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  • Sistem Pemilu
  • 1. Distrik
  • Pemilih dikelompokkan ke dalam distrik-distrik yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk yang ada.
  • Satu distrik memiliki jatah satu kursi di parlemen (DPR/DPRD).
  • 2. Proporsional
  • Sistem ini menekankan perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara.
  • b) Demokrasi dalam Kehidupan Ekonomi
  • Pertumbuhan perekonomian harus ditunjang oleh kondisi institusi publik yang bersih dan kredibel.
  • Kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk ikut menciptakan dan menikmati kemakmuran.
  • 3. Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan
  • a) Menghormati sepenuhnya perbedaan pendapat, keyakinan, dan kepentingan orang lain tanpa mempertentangkannya. b) Menghindari sikap angkuh, egois, keras kepala, fanatik, ekstrem, serta meremehkan orang lain. c) Bersikap damai dan menolak kekerasan dalam menghadapi setiap perbedaan. d) Selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. e) Menaati hukum dan peraturan yang berlaku.
  • 4. Kedaulatan Rakyat
  • Makna Kedaulatan
  • Kedaulatan berasal dari bahasa Latin, yaitu supremus, yang berarti kekuasaan tertinggi.
  • Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Ini adalah kekuasaan yang tidak tergantung pada kekuasaan lain.
  • b) Sifat Kedaulatan Menurut Jean Bodin
  • 1. Asli → Artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  • 2. Abadi → Ini berarti kekuasaan ada selama negara itu ada, meski pemegang kedaulatannya dapat berubah.
  • 3. Tunggal → Artinya kekuasaan tertinggi dalam negara tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
  • 4. Tidak Terbatas → Artinya, kekuasaan itu tidak dapat dibatasi oleh kekuasaan lain.
  • c) Macam-Macam Kedaulatan
  • 1. Kedaulatan ke dalam (Interne Souvereiniteit)
  • Kekuasaan tertinggi negara mengatur fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • 2. Kedaulatan ke luar (Eksternal Sovereiniteit)
  • Kekuasaan tertinggi mengatur pemerintahan dan menjaga kesatuan bangsa. Ini harus dihormati oleh negara lain untuk menjalin hubungan dan kerja sama internasional.
  • d) Teori-teori Kedaulatan
  • 1. Teori Kedaulatan Tuhan
  • Kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan atau bersumber dari Tuhan.
  • Negara dan pemerintahan mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan.
  • Contohnya adalah raja yang mengaku sebagai keturunan dewa.
  • Tokoh pengembang teori ini adalah Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius.
  • 2. Teori Kedaulatan Raja
  • Kekuasaan tertinggi berada di tangan raja.
  • Raja memiliki kekuasaan yang mutlak dan tidak terbatas.
  • Tokoh pengembang teori ini: Niccolò Machiavelli, Thomas Hobbes, dan Hegel.
  • 3. Teori Kedaulatan Negara
  • Kekuasaan tertinggi ada pada negara.
  • Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan.
  • Tokoh pengembang teori ini adalah Jean Bodin dan Georg Jellinek.
  • 4. Teori Kedaulatan Hukum
  • Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ada pada hukum.
  • Penguasa ataupun rakyat wajib tunduk pada hukum, dan negara yang menciptakan hukum.
  • Tokoh pengembang teori ini adalah Krabbe.
  • 5. Teori Kedaulatan Rakyat
  • Kekuasaan berada di tangan rakyat.
  • Sumber teori ini adalah ajaran demokrasi.
  • Tokoh pengembang teori ini: John Locke, Montesquieu, dan J. J. Rousseau.
  • e) Lembaga-Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
  • 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • 2. Presiden
  • 3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • 4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • 5. Mahkamah Agung (MA)
  • 6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  • f) Landasan Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
  • 1. Landasan ideal → Pancasila.
  • 2. Landasan konstitusional → Undang-Undang Dasar 1945.
  • 5. Sistem pemerintahan di Indonesia.
  • Macam-macam sistem pemerintahan.
  • 1) Presidensial
  • Negara republik memiliki sistem pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif dipilih lewat pemilu. Kekuasaan ini terpisah dari kekuasaan legislatif. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
  • Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
  • Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
  • Presiden tidak dapat membubarkan kekuasaan legislatif.
  • Presiden dapat mengangkat dan memberhentikan menteri, baik yang memimpin departemen maupun yang tidak.
  • Para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
  • 2) Parlementer
  • Sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peran penting dalam pemerintahan. Dalam sistem ini, parlemen berwenang mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
  • Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuasaan yang menguasai parlemen.
  • Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya berasal dari anggota parlemen.
  • Perdana Menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen.
  • Kepala negara, baik raja/ratu maupun presiden, hanya simbol. Pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri.
  • Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
  • 3) Semipresidensial
  • Sistem pemerintahan yang menggabungkan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Sistem ini dikenal sebagai dualisme eksekutif. Ini karena kepemimpinan dibagi antara presiden dan perdana menteri. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
  • Presiden memiliki kewenangan dalam kebijakan tertentu.
  • Perdana Menteri bertanggung jawab atas pemerintahan sehari-hari.
  • Kedua pemimpin ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan pemerintahan.
  • b) Sistem pemerintahan Indonesia
  • 1. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD 1945 Pasal 1 ayat 2).
  • 2. Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum (UUD 1945 Pasal 1 ayat 3).
  • 3. Rakyat memilih anggota MPR, presiden, dan wakil presiden. Mereka juga memilih anggota DPRD dan kepala daerah dalam pemilihan umum langsung. Ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 1.
  • 4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, karena kekuasaan antara presiden dan DPR adalah sejajar (UUD 1945 Pasal 7C).
  • 5. Menteri-menteri negara membantu presiden. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh presiden. (UUD 1945 Pasal 17 ayat 1 dan 2).
  • 6. DPR memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang (UUD 1945 Pasal 20 ayat 1).
  • c) Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • MPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
  • Mengubah dan menetapkan UUD.
  • Melantik presiden dan wakil presiden.
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
  • 2) Presiden
  • Presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
  • Menjalankan UUD.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Mengajukan RUU.
  • Membentuk Perppu.
  • Mengajukan RAPBN.
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.
  • Menetapkan perang dengan persetujuan DPR.
  • Mengangkat duta dan konsul.
  • Menerima duta dari negara lain.
  • Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
  • Memberi gelar dan tanda jasa.
  • 3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • DPR memiliki tugas sebagai berikut:
  • Menetapkan RAPBN bersama Presiden.
  • 3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • DPR memiliki tugas sebagai berikut:
  • Menetapkan RUU.
  • Mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Hak-Hak yang Dimiliki DPR:
  • 1. Hak Angket → Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
  • 2. Hak Interpelasi → Hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
  • 3. Hak Imunitas → Hak untuk tidak dituntut di pengadilan karena pernyataannya dalam sidang.
  • 4. Hak Mengajukan Usul atau Pendapat.
  • 5. Hak Mengajukan Usul RUU.
  • 6. Hak Budget → Hak untuk membahas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • 4) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • BPK memiliki tugas sebagai berikut:
  • BPK berkewajiban memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
  • Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
  • 5) Mahkamah Agung (MA)
  • MA memiliki tugas sebagai berikut:
  • Mengawasi jalannya undang-undang.
  • Memberikan sanksi atas pelanggaran undang-undang.
  • Mengadili pada tingkat kasasi.
  • 6) Mahkamah Konstitusi (MK)
  • MK memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
  • Menguji kekuatan UU terhadap UUD.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
  • Memutuskan pembubaran partai politik.
  • Memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum.
  • 7) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • DPD memiliki tugas sebagai berikut:
  • Mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah.
  • Ikut membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
  • Memberikan masukan kepada DPR atas RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.

8) Komisi Pemilihan Umum (KPU)

KPU memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Merencanakan penyelenggaraan pemilu.
  • Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.
  • Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
  • Penetapan peserta pemilihan umum.

9) Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Mengawasi perilaku hakim agung.
  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
  • Mengusulkan nama calon hakim agung.
  • Ikut menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat hakim.

6. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional

a) Undang-Undang Dasar 1945

  • UUD 1945 adalah peraturan negara tertinggi. Ini juga merupakan hukum dasar tertulis. UUD 1945 memuat dasar dan garis besar hukum untuk penyelenggaraan negara.

b) Ketetapan MPR

  • Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
  • Terdapat dua macam putusan MPR:

1.     Ketetapan → Putusan MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar majelis.

2.     Keputusan → Putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

c) Undang-Undang (UU)

  • Undang-Undang adalah hasil kerja sama antara DPR dan Presiden. Tujuannya adalah untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR.

d) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

  • Perppu adalah peraturan yang dikeluarkan pemerintah saat ada keadaan darurat (Pasal 22 UUD 1945). Berikut adalah ketentuannya:

1.     Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya.

2.     DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa mengadakan perubahan.

3.     Jika ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut.

e) Peraturan Pemerintah (PP)

  • Peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.

f) Keputusan Presiden (Keppres)

  • Keppres adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Ini membantu pemerintah menjalankan fungsi dan tugasnya dalam administrasi negara dan pemerintahan.

g) Peraturan Daerah (Perda)

  • Perda adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Perda ini bertujuan untuk menjalankan hukum yang lebih tinggi. Selain itu, Perda juga mempertimbangkan kondisi khusus di daerah tersebut.
  • Perda provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan gubernur.
  • Perda kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati.
  • Peraturan desa dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa atau lembaga setara.

7. Fungsi dan Kedudukan Peraturan Perundang-undangan

a) Fungsi Peraturan Perundang-undangan

1. Untuk memberikan kepastian hukum.

2. Untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.

3. Untuk memberikan rasa keadilan.

4. Untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman.

b) Kedudukan Peraturan Perundang-undangan

1. Sebagai hukum bagi warga negara.

2. Menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara.

8. Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Nasional

Asas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

1. Asas Hierarki berarti undang-undang tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

2. Undang-Undang Tidak Dapat Diganggu Gugat → Artinya, hanya boleh diuji oleh lembaga yang berwenang (DPR dan MK).

3. Undang-Undang yang Bersifat Khusus Mengesampingkan Undang-Undang yang Bersifat Umum.

4. Peraturan yang masih berlaku hanya bisa dicabut atau diubah oleh peraturan setara atau lebih tinggi.

5. Undang-Undang Tidak Berlaku Surut. Ini berarti peraturan tidak berlaku sebelum diundangkan. Tapi, jika ada pernyataan tegas dalam peraturan itu, maka bisa berbeda.

6. Undang-Undang yang Baru Mengesampingkan Undang-Undang yang Lama.

7. Konstitensi berarti tidak ada pasal yang saling bertentangan. Ini berlaku baik dalam satu peraturan maupun antara peraturan yang berbeda.

b) Alur Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

1. Proses Penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU)

RUU dari presiden disiapkan oleh presiden. Pembantu dan staf ahli memproses dan membahasnya. Hasilnya adalah draf RUU yang akan diajukan kepada DPR.

b) Alur Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

2) Proses Pengajuan RUU

  • RUU diajukan oleh presiden kepada DPR dan oleh DPR itu sendiri.
  • DPR berwenang untuk mengubah, menambah, maupun mengurangi isi RUU sehingga menjadi Undang-Undang (UU).

3) Proses Pembahasan RUU

  • RUU yang diajukan oleh presiden atau DPR akan dibahas. Ini terjadi selama masa persidangan DPR.

4) Proses Penetapan RUU Menjadi UU

  • RUU yang telah diproses di DPR akan ditetapkan menjadi UU dalam forum rapat pleno DPR.

5) Pengesahan dan Pemberlakuan UU

  • Setelah DPR menetapkan RUU menjadi UU, presiden mengesahkan UU itu. Kemudian, menteri sekretaris negara mengundangkannya dalam Lembaran Negara.
  • Undang-Undang mulai berlaku setelah diundangkan.

c) Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

2. Presiden

d) Kerangka Peraturan Perundang-undangan

1. Judul → Berisi jenis, nomor, tahun pengundangan, dan nama peraturan perundang-undangan.

2. Pembukaan → Berisi: "Dengan Rahmat Tuhan YME," jabatan pembentuk peraturan, dasar hukum, dan diktum.

3. Batang Tubuh → Berisi bab, pasal-pasal, ayat, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, pengesahan, dan pengundangan.

9. Otonomi Daerah

a) Pengertian Otonomi Daerah

  • Istilah "otonomi" berasal dari bahasa Latin, yaitu kata auto (sendiri) dan nomos (aturan).
  • Otonomi daerah, atau desentralisasi, berarti pemerintah pusat menyerahkan wewenang kepada daerah. Daerah dapat mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Ini berlaku dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 32 Tahun 2004).

b) Nilai Dasar Otonomi Daerah

1. Kebebasan masyarakat dan pemerintah daerah sangat penting. Mereka bisa mengambil tindakan atau kebijakan untuk menyelesaikan masalah di daerah mereka.

2. Masyarakat berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya.

c) Tujuan Otonomi Daerah

1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.

2. Pengembangan kehidupan demokrasi.

3. Keadilan.

4. Pemerataan pembangunan.

5. Menjaga hubungan yang baik antara pusat dan daerah, serta antar daerah, penting untuk keutuhan NKRI.

6.     Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.

  • Menumbuhkan inisiatif dan kreativitas.
  • Meningkatkan peran serta masyarakat.
  • Mengembangkan peran serta fungsi DPRD.

d) Asas dan Prinsip Pemerintahan Daerah

1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

2. Desentralisasi dilaksanakan secara menyeluruh di kabupaten dan kota.

3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa.

e) Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.

5. Penanganan bidang kesehatan.

6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia yang potensial.

7. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah, termasuk lintas kabupaten/kota.

8. Pengendalian lingkungan hidup.

9. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.

10. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

11. Bentuk dan Susunan Pemerintahan Daerah

DPRD sebagai badan legislatif daerah.

  • DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
  • Tugas dan wewenang DPRD, antara lain:

1. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

2) Tugas dan Wewenang DPRD

1. Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.

2. Mengawasi pelaksanaan Perda, peraturan lainnya, APBD, dan kerja sama internasional di daerah.

3. Usulkan kepada presiden. Lakukan ini melalui Menteri Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk mengangkat atau memecat kepala daerah dan wakilnya.

4. Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hak yang Dimiliki Anggota DPRD

1. Hak Interpelasi → Hak meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan yang diambil.

2. Hak Angket → Hak melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan daerah.

3. Hak Menyatakan Pendapat → Hak menyampaikan pendapat tentang kebijakan daerah.

4. Hak Memilih dan Dipilih → Hak sebagai anggota legislatif daerah.

5. Hak Imunitas → Hak tidak dapat dituntut atas pernyataan dalam sidang.

b) Kepala Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah

  • Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh gubernur. Sementara itu, pemerintah daerah kabupaten atau kota dipimpin oleh bupati atau wali kota.
  • Gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kedudukan yang sederajat dengan DPRD masing-masing daerah.

Tugas dan Wewenang Kepala Daerah

1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

2. Mengajukan rancangan Peraturan Daerah.

3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

4. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.

5. Mewakili daerahnya di dalam dan luar pengadilan. Juga dapat menunjuk kuasa hukum sesuai peraturan yang berlaku.

6. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

11. Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik

  • Kebijakan publik adalah keputusan dan tindakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
  • Tujuan kebijakan publik adalah mengubah konsep abstrak menjadi nyata. Ini harus diterapkan di masyarakat, bangsa, dan negara.
  • Pelaksanaan kebijakan publik melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarana.

12. Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)

a) Pengertian HAM

  • Hak asasi manusia (HAM) adalah hak pokok atau hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
  • Menurut UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap orang. Ini adalah anugerah dari Tuhan yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.

HAM meliputi:

Bersifat Pokok atau Dasar

  • Hak hidup
  • Hak kebebasan/kemerdekaan
  • Hak memiliki sesuatu.

2) Berkembang dalam Kehidupan Sehari-hari

  • Hak asasi pribadi, contohnya hak mengemukakan pendapat dan hak berorganisasi.
  • Hak asasi ekonomi mencakup beberapa hal. Pertama, ada hak untuk memiliki sesuatu. Kedua, hak untuk membeli dan menjual. Ketiga, hak untuk membuat perjanjian atau kontrak.
  • Hak asasi politik mencakup beberapa hal. Contohnya adalah hak untuk diakui sebagai warga negara yang setara. Selain itu, ada hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
  • Hak asasi mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum dan pemerintahan.
  • Hak asasi sosial budaya meliputi hak atas pendidikan dan hak untuk mengembangkan budaya.

b) Instrument HAM

  • Instrumen HAM adalah alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakkan HAM.

Instrumen HAM di Dunia Internasional:

1. Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB disahkan pada 10 Desember 1948.

2. Instrumen hukum lainnya yang telah disahkan dan diterima di Indonesia.

Instrumen HAM di Indonesia:

1. UUD 1945 Pasal 27, 28, 28 A-J, 29 Ayat 2, 30, dan 31.

2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

2. Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)

c) Piagam yang Memuat Perlindungan dan Penegakan HAM

Di Inggris.

  • Magna Charta (Piagam Agung) tahun 1215.
  • Petisi Hak Tahun 1628
  • Habeas Corpus Act tahun 1679
  • Bill of Rights tahun 1689

Di Amerika Serikat

  • Declaration of Independence of the United States tahun 1776.

3) Di Prancis

  • Déclaration des Droits de l’Homme et du Citoyen de l'année 1789

4) Di Dunia Internasional (PBB)

  • Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal HAM) tanggal 10 Desember 1948.

Di Indonesia

  • Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945

d) Latar Belakang Lahirnya Perundang-undangan tentang HAM

1. Adanya komitmen untuk melaksanakan UUD 1945 hasil amandemen.

2. Melaksanakan amanat TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

3. Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling mulia. Jadi, kita harus mengutamakan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

4. Masih banyak terjadi pelanggaran HAM dalam kehidupan keluarga, masyarakat, dan negara.

5. Masyarakat mendesak untuk mengembangkan kehidupan demokratis. Mereka ingin warga negara memiliki kesempatan untuk menyalurkan hak-haknya.

13. Kasus Pelanggaran HAM

  • Pelanggaran HAM menurut UU No. Setiap tindakan yang melanggar hukum oleh individu, kelompok, atau aparat negara adalah pelanggaran. Ini bisa terjadi baik secara sengaja maupun karena kelalaian.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

1. Kasus Tanjung Priok tahun 1984 di Jakarta.

2. Kasus terbunuhnya aktivis buruh Marsinah pada tahun 1994 di Nganjuk, Jawa Timur.

12. Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)

c) Piagam yang Memuat Perlindungan dan Penegakan HAM

Di Inggris.

  • Magna Charta (Piagam Agung) tahun 1215.
  • Petisi Hak Tahun 1628
  • Habeas Corpus Act tahun 1679
  • Bill of Rights tahun 1689

Di Amerika Serikat

  • Declaration of Independence of the United States tahun 1776.

3) Di Prancis

  • Déclaration des Droits de l’Homme et du Citoyen de l'année 1789

4) Di Dunia Internasional (PBB)

  • Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal HAM) tanggal 10 Desember 1948.

Di Indonesia

  • Undang-Undang Dasar 1945, tanggal 18 Agustus 1945

d) Latar Belakang Lahirnya Perundang-undangan tentang HAM

1. Adanya komitmen untuk melaksanakan UUD 1945 hasil amandemen.

2. Melaksanakan amanat TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

3. Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling mulia. Jadi, kita harus mengutamakan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

4. Masih banyak terjadi pelanggaran HAM dalam kehidupan keluarga, masyarakat, dan negara.

5. Masyarakat mendorong pengembangan kehidupan demokratis. Mereka ingin warga negara diberi kesempatan untuk menyalurkan hak-haknya.

13. Kasus Pelanggaran HAM

  • Pelanggaran HAM menurut UU No. Setiap tindakan oleh individu atau kelompok, termasuk aparat negara, di tahun 1999 bisa melanggar hukum. Ini terjadi baik sengaja maupun karena kelalaian. Tindakan tersebut dapat mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak seseorang atau kelompok. Hak-hak ini dijamin oleh undang-undang ini.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

1.     Kasus Tanjung Priok tahun 1984 di Jakarta.

2.     Kasus terbunuhnya aktivis buruh Marsinah pada tahun 1994 di Nganjuk, Jawa Timur.

b) Pengadilan HAM

  • Menurut Pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999, Pengadilan HAM dibentuk di lingkungan peradilan umum.
  • Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang menangani pelanggaran HAM berat.

Jenis Pelanggaran HAM Berat

Kejahatan Genosida

  • Tindakan yang menghancurkan atau memusnahkan kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama.
  • Contoh:
    • Membunuh anggota kelompok.
    • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
    • Memindahkan anak-anak secara paksa dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap Kemanusiaan

  • Setiap tindakan adalah bagian dari serangan yang luas dan sistematis. Serangan ini ditujukan langsung kepada penduduk sipil.
  • Contoh:
    • Perbudakan.
    • Pengusiran secara paksa.
    • Perampasan kemerdekaan.
    • Penghilangan orang secara paksa.

Tugas dan Wewenang Pengadilan HAM

1.     Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat.

2. Menyelidiki dan menuntut kasus pelanggaran HAM berat oleh warga negara Indonesia di luar negeri.

3. Menilai dan memutuskan kasus pelanggaran HAM berat oleh individu di bawah 18 tahun saat pelanggaran itu terjadi.

c) Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

  • LBH adalah organisasi independen yang memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Peran dan Fungsi LBH

1.     Relawan yang membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum.

Peran dan Fungsi Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

2.     Pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.

3.     Pembela dalam melindungi hak asasi manusia.

4.     Penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM.

d) Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi

1. Kantor ini adalah pusat layanan untuk semua yang ingin berkonsultasi dan mendapatkan bantuan di bidang hukum dan HAM.

2.     Pelaksanaan program Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang hukum dan HAM.

3.     Wahana pelatihan, pembelaan, dan penegakan hukum serta HAM.


FAQ Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

1. Apa itu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)?
TWK adalah tes yang mengukur pemahaman tentang nasionalisme, bela negara, integritas, pilar negara, dan HAM.

2. Apa tujuan dari TWK?
Untuk menilai kesadaran berbangsa, memahami nilai-nilai Pancasila, serta wawasan kebangsaan.

3. Apa saja materi utama TWK?

  • Nasionalisme (persatuan bangsa, ciri-ciri, tujuan)
  • Bela Negara (konsep, fungsi, manfaat, contoh)
  • Integritas (nilai kejujuran, tanggung jawab)
  • Pilar Negara (demokrasi, sistem pemerintahan)
  • HAM (pengertian, perundang-undangan, kasus pelanggaran)

4. Bagaimana cara meningkatkan pemahaman tentang TWK?
Dengan membaca materi, latihan soal, memahami Pancasila dan UUD 1945, serta mengikuti diskusi tentang wawasan kebangsaan.

5. Apa contoh perilaku nasionalisme?

  • Menggunakan produk dalam negeri
  • Mematuhi hukum dan aturan
  • Menjaga persatuan dan persaudaraan

Posting Komentar