Ringkasan Materi TWK: Nasionalisme, Bela Negara & HAM
RINGKASAN MATERI TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK)
A. NASIONALISME
Nasionalisme
adalah sikap politik masyarakat suatu bangsa. Ini muncul dari kesamaan budaya,
wilayah, dan tujuan. Dengan demikian, masyarakat akan merasakan kesetiaan yang
mendalam kepada bangsanya.
1. Sudah ada persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Sifat perjuangan adalah bersifat nasional.
3. Tujuannya
adalah meraih kemerdekaan. Selanjutnya, ingin mendirikan negara merdeka yang
dikelola oleh rakyat.
4. Sudah ada organisasi modern dan bersifat nasional.
5. Mengandalkan kekuatan otak (pikiran), di mana pendidikan sangat berperan dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa. (Drs. Sudiyo, 2002: 4)
Semangat
kebangsaan atau nasionalisme terdapat dalam Pancasila, sila ke-3:
"Persatuan Indonesia." Ciri-cirinya adalah:
1. Mencintai bangsa dan tanah air Indonesia.
2. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
3. Bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia.
4. Menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
Sumpah
Pemuda pada 28 Oktober 1928 menandai semangat nasionalisme. Sebelumnya,
perjuangan melawan penjajahan lebih bersifat kedaerahan. Isi Sumpah Pemuda
adalah sebagai berikut:
1. Kami adalah penyair dan puisi Indonesia, mengakui bertumpah darah yang satu,
tanah air Indonesia.
c. Paham yang bertentangan dengan nasionalisme.
1.
Chauvinisme
Cinta,
bangga, dan loyalitas pada tanah air adalah bentuk perasaan yang kuat. Ini juga
bisa melibatkan fanatisme atau kesetiaan yang mendalam. Semua itu terjadi tanpa
mempertimbangkan pandangan orang lain atau bangsa lain. Chauvinisme adalah
paham fanatisme yang berlebihan terhadap tanah air. Paham ini merendahkan
negara lain dan menganggap bangsa lain tidak baik.
Beberapa
negara yang pernah menerapkan semangat chauvinisme adalah Jerman, Jepang, dan
Italia.
2.
Etnosentrisme
Sebuah
pandangan yang dimiliki individu menganggap budaya mereka lebih baik daripada
yang lain. Sikap ini juga membanggakan budayanya sendiri dan menganggap rendah
budaya lain. Hal ini akan memicu terjadinya disintegrasi bangsa.
d. Tujuan Nasionalisme
Pada
dasarnya, nasionalisme yang muncul di berbagai negara memiliki tujuan sebagai
berikut:
1. Menjamin
tekad dan kekuatan masyarakat nasional untuk melawan musuh luar. Ini akan
menumbuhkan semangat pengorbanan.
2. Menghilangkan ekstremisme (tuntutan berlebihan) dari warga negara (individu dan
kelompok).
3. Menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air.
4. Menciptakan hubungan yang rukun dan harmonis, serta mempererat tali
persaudaraan yang utuh.
e. Contoh
Sikap Nasionalisme
Contoh
perilaku atau sikap nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari:
1. Menjaga ketertiban masyarakat dengan mematuhi aturan yang berlaku.
2. Mematuhi dan mentaati hukum negara.
3. Bersedia mempertahankan dan memajukan negara.
4. Melestarikan budaya Indonesia.
5. Menggunakan produk dalam negeri.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
7. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
B. BELA NEGARA
a. Pengertian Bela Negara
Bela negara
adalah konsep yang dibuat oleh undang-undang. Konsep ini penting untuk
menumbuhkan rasa patriotisme. Ini berlaku untuk individu, kelompok, atau
seluruh komponen negara. Tujuannya adalah mempertahankan eksistensi negara.
Setiap warga
negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Bela negara
merupakan wujud kecintaan seorang warga negara kepada bangsa dan negara. Hal
tersebut mencerminkan tanggung jawab seorang individu agar negaranya tetap
berdiri dan berkembang.
Bela negara
dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara fisik dan nonfisik.
1. Bela
negara secara fisik berarti melakukan tindakan untuk mempertahankan diri. Ini
dilakukan saat ada serangan atau agresi dari luar.
2. Bela
negara non-fisik dilakukan untuk berkontribusi aktif dalam memajukan bangsa.
Ini bisa melalui pendidikan, moral, sosial, dan juga peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Landasan
konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subjek konsep ini adalah
tentara atau perangkat pertahanan lainnya. Ini bisa jadi pekerjaan yang dipilih
atau bagian dari rancangan yang tidak sadar, seperti wajib militer.
Di
Indonesia, bela negara adalah sikap dan perilaku warga. Ini didasari oleh cinta
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Tindakan ini penting untuk menjaga kelangsungan hidup
bangsa dan negara secara keseluruhan.
Dengan
menjalankan kewajiban bela bangsa, warga negara menunjukkan komitmen mereka.
Ini juga menunjukkan kesediaan untuk berbakti pada nusa dan bangsa. Selain itu,
hal ini mencerminkan kesadaran untuk mengorbankan diri demi membela negara.
Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang
halus hingga keras.
b. Unsur Dasar Bela Negara
Di dalam
proses pembelaan negara, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, di
antaranya:
1. Cinta tanah air dan kesadaran berbangsa serta bernegara.
2. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara.
3. Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
4. Memiliki kemampuan awal bela negara.
d. Fungsi
dan Tujuan Bela Negara
1. Fungsi
Bela Negara
a)
Memperkuat ketahanan nasional. b) Menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. c)
Merupakan kewajiban setiap warga negara. d) Menanamkan rasa cinta tanah air.
2. Tujuan
Bela Negara
a)
Mempertahankan kedaulatan negara. b) Melestarikan budaya bangsa. c) Membangun
karakter yang kuat pada masyarakat. d) Menjaga ideologi negara.
e. Manfaat
Bela Negara
Berikut ini
adalah beberapa manfaat bela negara:
1. Membentuk sikap disiplin.
2. Membentuk jiwa patriotisme.
3. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan.
4. Menanamkan nilai-nilai kepemimpinan dalam diri.
c. Dasar
Hukum Bela Negara
Beberapa
dasar hukum bela negara adalah:
1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional.
2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. Tap MPR No. VII
Tahun 2000 tentang Peran TNI dan POLRI.
5. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5 dan Pasal 27 ayat 3.
6. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Kita bisa
meningkatkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara. Caranya, buat
lagu Mars Bela Negara. Lagu ini diciptakan oleh Dharma Oratmangun, seorang
musisi Indonesia yang sangat nasionalis.
Selain itu,
dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk
memperingatinya. Hari Bela Negara ditetapkan pada 19 Desember. Penetapan ini
dimulai pada 2006. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.
d. Fungsi dan Tujuan Bela Negara
1. Fungsi
Bela Negara
a)
Mempertahankan negara dari berbagai ancaman. b) Menjaga keutuhan wilayah
negara. c) Merupakan kewajiban setiap warga negara. d) Merupakan panggilan
sejarah.
2. Tujuan
Bela Negara
a)
Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara. b) Melestarikan budaya
serta menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. c) Berbuat yang terbaik
bagi bangsa dan negara. d) Menjaga identitas dan integritas bangsa/negara.
e. Manfaat Bela Negara
Berikut ini
beberapa manfaat yang didapat dari bela negara:
1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lainnya.
2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
4. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan
diri.
f. Contoh
Bela Negara
Contoh bela
negara dalam kehidupan sehari-hari di berbagai lingkungan:
1. Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga (lingkungan
keluarga).
2. Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga).
3. Mematuhi tata tertib dan peraturan sekolah (lingkungan sekolah).
4. Menjaga kebersihan dan ketertiban sekolah (lingkungan sekolah).
5. Melaksanakan gotong royong di lingkungan masyarakat.
6. Menjaga keamanan secara bersama-sama (lingkungan masyarakat).
7. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara).
8. Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara).
C. INTEGRITAS
a.
Pengertian Integritas
Integritas
adalah konsistensi dan keteguhan yang tetap dalam menjunjung nilai-nilai
keyakinan dan prinsip. Integritas juga berarti konsistensi. Ini menunjukkan
keteguhan tindakan sesuai dengan nilai dan prinsip. Integritas dalam etika
berarti bertindak dengan kebenaran dan kejujuran.
Istilah
integritas jarang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Kadang-kadang, orang
tidak tahu apa arti kata ini. Istilah "integritas" sering digunakan
untuk menggambarkan sikap dan sifat seseorang.
b.
Pengertian Integritas Menurut Para Ahli
Berikut
adalah pengertian integritas menurut para ahli, berdasarkan riset dan
pengalaman mereka:
1. KBBI
(Kamus Besar Bahasa Indonesia) mendefinisikan integritas sebagai sifat yang
menunjukkan kesatuan utuh. Ini mencerminkan potensi dan kemampuan untuk
menunjukkan kewibawaan serta kejujuran.
2. Andreas
Harefa menjelaskan integritas. Ini adalah konsep yang menunjukkan kejujuran dan
konsistensi dalam tindakan seseorang.
3. Ippho
Santosa menjelaskan integritas sebagai keselarasan antara hati, kata-kata, dan
tindakan. Ini bertujuan untuk mencapai hasil yang benar.
4. Henry
Cloud menjelaskan bahwa integritas adalah kemampuan untuk menangani masalah.
Ini penting untuk sukses dalam hidup. Juga, kita perlu bertindak sesuai dengan
standar yang benar.
b.
Pengertian Integritas Menurut Para Ahli
2. Andreas
Harefa
Integritas,
menurut Andreas Harefa, memiliki tiga kunci. Pertama, menunjukkan kejujuran.
Kedua, memenuhi komitmen. Ketiga, mengajarkan sesuatu dengan konsisten.
3. Ippho
Santosa
Integritas,
menurut Ippho Santosa, berarti menyatukan pikiran, kata, dan tindakan. Hal ini
bertujuan untuk membangun reputasi dan kepercayaan.
4. Henry
Cloud
Integritas,
menurut Henry Cloud, berarti menjadi utuh dan terpadu. Ini mencakup semua
bagian diri kita yang berbeda. Integritas juga berarti bekerja dengan baik dan
menjalankan tugas sesuai rencana. Integritas sangat berkaitan dengan keutuhan
dan efektivitas seseorang sebagai insan manusia.
c. Fungsi Integritas
Fungsi dari
integritas antara lain adalah:
1. Fungsi
Kognitif dari Integritas.
- Mencakup kecerdasan moral dan
wawasan diri (kesadaran diri).
- Self-insight mencakup
pengetahuan diri (self-knowledge) dan refleksi diri (self-reflection).
- Integritas menjaga moral dan
akhlak seseorang. Ini mendorong mereka untuk memiliki wawasan dan
pengetahuan yang lebih luas.
2. Fungsi
Afektif pada Integritas
- Mencakup conscience (hati
nurani) dan self-regard (harga diri).
- Integritas membantu menjaga
nurani seseorang. Ini penting agar dia tetap lurus sebagai manusia. Dengan
begitu, perbedaan antara manusia dan hewan menjadi jelas.
- Secara biologis, manusia dan
hewan sama-sama memiliki hati (hepar). Namun, hewan tidak memiliki qalb.
Qalb ini ada dalam diri manusia dan membentuk nurani.
d. Tujuan Integritas
Tujuan dari
integritas adalah sebagai berikut:
1. Integritas adalah salah satu kunci untuk meraih keberhasilan atau kesuksesan.
2. Integritas menjadikan manusia dapat memimpin dan dipimpin.
3. Integritas melahirkan kepercayaan.
4. Integritas dapat melahirkan prestasi.
e. Manfaat
Integritas
1. Manfaat
secara fisik.
- Diri kita akan merasa fit,
sehat, dan bugar.
- Kita akan selalu siap untuk
melaksanakan kegiatan atau pekerjaan sehari-hari.
e. Manfaat Integritas
2. Manfaat
secara intelektual
- Dengan mental dan pengetahuan
yang baik, kita bisa memaksimalkan kemampuan otak. Ini penting dalam
banyak aspek kehidupan.
3. Manfaat
secara emosional.
- Diri menjadi lebih penuh
motivasi, sadar diri, empati, simpati, dan solidaritas yang tinggi.
- Hal ini akan membawa kestabilan
emosional dalam interaksi kerja dan sosial.
4. Manfaat
secara spiritual.
- Membantu orang menjadi lebih
bijaksana dalam menilai segala sesuatu. Ini termasuk pengalaman hidup yang
baik dan buruk.
- Keberhasilan tidak membuat orang
sombong. Kegagalan dan penderitaan juga tidak membuatnya putus asa.
5. Manfaat
secara sosial.
- Kita akan mampu membangun dan
menjaga hubungan baik satu sama lain dalam lingkungan masyarakat.
- Bisa bekerja sama untuk
menyelesaikan tugas dengan baik.
- Meningkatkan rasa kekompakan dan
kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan.
- Memiliki kepekaan hati dan
perasaan, serta selalu memberikan tempat bagi orang lain dalam hati kita.
f. Ciri-Ciri Pribadi yang Memiliki Integritas
Ciri-ciri
seseorang yang memiliki integritas adalah sebagai berikut:
1. Apabila berjanji, selalu menepati.
2. Tidak plin-plan dan taat asas.
3. Memiliki komitmen yang teguh dan bertanggung jawab.
4. Satunya kata dengan perbuatan.
5. Jujur dan terbuka.
6. Menghargai waktu.
7. Menjaga prinsip dan nilai-nilai yang telah diyakini.
D. PILAR NEGARA
a. Sistem
Tata Negara Indonesia
1. Hakikat
Demokrasi
- Demokrasi berasal dari bahasa
Yunani, yaitu demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan).
- Demokrasi adalah pemerintahan
yang berasal dari rakyat. Rakyat menjalankan kekuasaan dan memiliki peran
penting dalam mengatur negara.
- Sistem demokrasi pertama kali
diterapkan di negara-negara kota (city-state) pada zaman Yunani
Kuno.
- Demokrasi yang dilaksanakan
adalah demokrasi langsung.
- Magna Charta muncul di Inggris
pada tahun 1215. Ini menandai awal kebangkitan demokrasi setelah lama
terlupakan.
Tokoh
Pendukung Demokrasi
a) John
Locke (1632-1704) – Inggris
John Locke
memberikan tiga rumusan hak dasar manusia, yaitu:
1. Hak atas hidup (life)
2. Hak atas kebebasan (liberty)
3. Hak atas kepemilikan (properti)
b)
Montesquieu (1689-1755) – Prancis
Montesquieu
memperkenalkan "Trias Politika". Ini adalah sistem yang menjamin
hak-hak politik. Sistem ini membatasi kekuasaan agar tidak ada penyalahgunaan
wewenang antar lembaga negara.
Prinsip,
Jenis, dan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Beberapa
prinsip demokrasi yang diterapkan di Indonesia:
1. Pemerintahan berdasarkan konstitusi.
2. Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.
3. Terjaminnya hak asasi manusia.
4. Persamaan kedudukan di hadapan hukum.
5. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
6. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan publik (kebijakan publik).
7. Kebebasan berserikat atau berorganisasi dan menyampaikan pendapat.
8. Kebebasan pers atau media massa.
2.
Macam-Macam Demokrasi
Demokrasi
dapat dibedakan berdasarkan dua aspek:
Ditinjau
dari cara penyaluran kehendak rakyat.
1. Demokrasi langsung
- Demokrasi melibatkan semua
rakyat.
- Mereka berpartisipasi langsung
dalam mengatasi masalah negara.
2. Demokrasi perwakilan (demokrasi modern)
Demokrasi
yang dijalankan melalui suatu lembaga perwakilan.
b) Ditinjau
dari paham yang dianut.
1. Demokrasi Barat / Demokrasi Liberal / Demokrasi Konstitusional
Demokrasi
yang menitikberatkan pada kebebasan individu dan individualisme.
2. Demokrasi Timur / Demokrasi Parlementer / Demokrasi Rakyat
Demokrasi
yang banyak dianut oleh negara-negara yang berpaham Marxisme-Komunisme.
3. Demokrasi Pancasila
Demokrasi
yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
1. Pancasila sila ke-4.
2. Pembukaan UUD 1945, alinea ke-4
3. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2)
4. UUD 1945 Pasal 2 ayat (1)
c.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Demokrasi
Liberal/Parlementer (3 November 1945 – 5 Juli 1959)
- Para menteri diangkat dan
bertanggung jawab kepada Parlemen atau DPR.
- Sistem multipartai.
- Overpower legislatif/partai
politik.
- Keterbatasan peran eksekutif.
2) Demokrasi
Terpimpin (1959–1965)
- Over power presiden/eksekutif.
- Keterbatasan hak partisipasi
rakyat/legislatif.
- Berkembangnya pengaruh
komunisme.
- Meluasnya peran TNI sebagai
unsur sosial-politik.
3) Demokrasi
Pancasila (1965 – Sekarang)
- Keseimbangan tuntutan
masyarakat.
- Keseimbangan kekuasaan
kelembagaan negara.
- Stabilitas masyarakat.
- Pesertaan rakyat.
- Persamaan hak warga negara di
dalam hukum, pemerintahan, berserikat/berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
2.
Pentingnya demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Demokrasi dalam Kehidupan Politik
Demokrasi
dalam kehidupan politik dapat diterapkan dalam kegiatan pemilihan umum.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Pemilu:
1. Pancasila sila keempat.
2. UUD 1945 Pasal 22E ayat 1-6.
3. UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
Asas Pemilu:
1. Langsung → Artinya pemilih memberikan suaranya tanpa perantara.
2. Umum → Setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak untuk memilih dan
dipilih.
3. Bebas → Artinya pemilih memberikan suaranya tanpa ada paksaan.
4. Rahasia → Artinya pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun.
5. Jujur → Artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus jujur.
6. Adil → Artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu diperlakukan sama dan
bebas dari kecurangan.
Tujuan
Pemilu dan Peserta Pemilu:
1. Memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pesertanya adalah
partai politik.
3. Sikap
Positif Terhadap Demokrasi
a)
Menghormati sistem demokrasi dan pemerintahan yang berlaku. b) Menghindari
tindakan yang merusak demokrasi, seperti kekerasan atau tindakan anarkis. c)
Bersikap damai dan selalu mendukung proses demokrasi yang adil. d) Selalu
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dalam demokrasi.
4.
Kedaulatan Rakyat
Makna
Kedaulatan Rakyat
- Kedaulatan berarti kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat.
- Negara demokratis adalah negara
yang tidak terlepas dari konsep kedaulatan rakyat.
b) Sifat
Kedaulatan
1. Asli → Artinya kedaulatan berasal dari rakyat, bukan pemberian dari pihak lain.2. Abadi → Kedaulatan rakyat tidak akan hilang atau berakhir.
- 3. Tunggal → Tidak terbagi-bagi dengan kekuasaan lain.
- 4. Tidak
Terbatas → Tidak dapat dibatasi oleh kekuasaan lain.
- 2) Pemilu dan Penyelenggaraannya
- 1. Memilih anggota DPD, pesertanya adalah perseorangan.
- 2. Peserta pemilihan
presiden dan wakil presiden adalah pasangan. Mereka diajukan oleh partai
atau gabungan partai.
- 3. Penyelenggara pemilu adalah sebuah badan independen, yaitu Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
- Sistem Pemilu
- 1. Distrik
- Pemilih dikelompokkan ke dalam
distrik-distrik yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk yang ada.
- Satu distrik memiliki jatah satu
kursi di parlemen (DPR/DPRD).
- 2. Proporsional
- Sistem ini menekankan
perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara.
- b) Demokrasi dalam Kehidupan
Ekonomi
- Pertumbuhan perekonomian harus
ditunjang oleh kondisi institusi publik yang bersih dan kredibel.
- Kesempatan yang sama bagi
seluruh masyarakat untuk ikut menciptakan dan menikmati kemakmuran.
- 3. Sikap Positif Terhadap
Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan
- a) Menghormati sepenuhnya
perbedaan pendapat, keyakinan, dan kepentingan orang lain tanpa
mempertentangkannya. b) Menghindari sikap angkuh, egois, keras kepala,
fanatik, ekstrem, serta meremehkan orang lain. c) Bersikap damai dan
menolak kekerasan dalam menghadapi setiap perbedaan. d) Selalu
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan. e) Menaati hukum dan peraturan yang berlaku.
- 4. Kedaulatan Rakyat
- Makna Kedaulatan
- Kedaulatan berasal dari bahasa
Latin, yaitu supremus, yang berarti kekuasaan tertinggi.
- Kedaulatan berarti kekuasaan
tertinggi. Ini adalah kekuasaan yang tidak tergantung pada kekuasaan lain.
- b) Sifat Kedaulatan Menurut Jean
Bodin
- 1. Asli
→ Artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- 2. Abadi → Ini berarti
kekuasaan ada selama negara itu ada, meski pemegang kedaulatannya dapat
berubah.
- 3. Tunggal → Artinya kekuasaan tertinggi dalam negara tidak diserahkan atau
dibagi-bagikan kepada badan lain.
- 4. Tidak
Terbatas → Artinya, kekuasaan itu tidak dapat dibatasi oleh kekuasaan
lain.
- c) Macam-Macam Kedaulatan
- 1. Kedaulatan ke dalam (Interne Souvereiniteit)
- Kekuasaan tertinggi negara
mengatur fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- 2. Kedaulatan ke luar (Eksternal Sovereiniteit)
- Kekuasaan tertinggi mengatur
pemerintahan dan menjaga kesatuan bangsa. Ini harus dihormati oleh negara
lain untuk menjalin hubungan dan kerja sama internasional.
- d) Teori-teori Kedaulatan
- 1. Teori
Kedaulatan Tuhan
- Kekuasaan tertinggi ada pada
Tuhan atau bersumber dari Tuhan.
- Negara dan pemerintahan
mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan.
- Contohnya adalah raja yang
mengaku sebagai keturunan dewa.
- Tokoh pengembang teori ini
adalah Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius.
- 2. Teori
Kedaulatan Raja
- Kekuasaan tertinggi berada di
tangan raja.
- Raja memiliki kekuasaan yang
mutlak dan tidak terbatas.
- Tokoh pengembang teori ini:
Niccolò Machiavelli, Thomas Hobbes, dan Hegel.
- 3. Teori
Kedaulatan Negara
- Kekuasaan tertinggi ada pada
negara.
- Negara dianggap sebagai sumber
kedaulatan.
- Tokoh pengembang teori ini
adalah Jean Bodin dan Georg Jellinek.
- 4. Teori
Kedaulatan Hukum
- Kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara ada pada hukum.
- Penguasa ataupun rakyat wajib
tunduk pada hukum, dan negara yang menciptakan hukum.
- Tokoh pengembang teori ini
adalah Krabbe.
- 5. Teori
Kedaulatan Rakyat
- Kekuasaan berada di tangan
rakyat.
- Sumber teori ini adalah ajaran
demokrasi.
- Tokoh pengembang teori ini: John
Locke, Montesquieu, dan J. J. Rousseau.
- e) Lembaga-Lembaga Pelaksana
Kedaulatan Rakyat
- 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- 2. Presiden
- 3. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
- 4. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
- 5. Mahkamah Agung (MA)
- 6. Mahkamah Konstitusi (MK)
- f) Landasan Pelaksanaan
Kedaulatan Rakyat
- 1. Landasan ideal → Pancasila.
- 2. Landasan konstitusional → Undang-Undang Dasar 1945.
- 5. Sistem pemerintahan di
Indonesia.
- Macam-macam sistem pemerintahan.
- 1) Presidensial
- Negara republik memiliki sistem
pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif dipilih lewat pemilu. Kekuasaan
ini terpisah dari kekuasaan legislatif. Ciri-cirinya adalah sebagai
berikut:
- Presiden sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan.
- Presiden dipilih langsung oleh
rakyat melalui pemilihan umum.
- Presiden tidak termasuk pemegang
kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
- Presiden tidak dapat membubarkan
kekuasaan legislatif.
- Presiden dapat mengangkat dan
memberhentikan menteri, baik yang memimpin departemen maupun yang tidak.
- Para menteri bertanggung jawab
kepada presiden.
- 2) Parlementer
- Sistem pemerintahan di mana
parlemen memiliki peran penting dalam pemerintahan. Dalam sistem ini,
parlemen berwenang mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan
pemerintahan. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
- Kabinet dipimpin oleh seorang
perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuasaan yang menguasai
parlemen.
- Anggota kabinet sebagian atau
seluruhnya berasal dari anggota parlemen.
- Perdana Menteri bersama kabinet
bertanggung jawab kepada Parlemen.
- Kepala negara, baik raja/ratu
maupun presiden, hanya simbol. Pemerintahan dijalankan oleh perdana
menteri.
- Perdana menteri dapat
membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
- 3) Semipresidensial
- Sistem pemerintahan yang
menggabungkan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Sistem ini
dikenal sebagai dualisme eksekutif. Ini karena kepemimpinan dibagi antara
presiden dan perdana menteri. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
- Presiden memiliki kewenangan
dalam kebijakan tertentu.
- Perdana Menteri bertanggung
jawab atas pemerintahan sehari-hari.
- Kedua pemimpin ini memiliki
peran masing-masing dalam menjalankan pemerintahan.
- b) Sistem pemerintahan Indonesia
- 1. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar (UUD 1945 Pasal 1 ayat 2).
- 2. Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum (UUD 1945
Pasal 1 ayat 3).
- 3. Rakyat memilih anggota
MPR, presiden, dan wakil presiden. Mereka juga memilih anggota DPRD dan
kepala daerah dalam pemilihan umum langsung. Ini tercantum dalam UUD 1945
Pasal 4 ayat 1.
- 4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, karena kekuasaan antara presiden dan
DPR adalah sejajar (UUD 1945 Pasal 7C).
- 5. Menteri-menteri negara
membantu presiden. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh presiden. (UUD
1945 Pasal 17 ayat 1 dan 2).
- 6. DPR
memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang (UUD 1945 Pasal 20
ayat 1).
- c) Peran Lembaga Negara sebagai
Pelaksana Kedaulatan Rakyat
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
- MPR memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:
- Mengubah dan menetapkan UUD.
- Melantik presiden dan wakil
presiden.
- Memberhentikan presiden dan
wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
- 2) Presiden
- Presiden memiliki tugas dan
wewenang sebagai berikut:
- Menjalankan UUD.
- Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri.
- Mengajukan RUU.
- Membentuk Perppu.
- Mengajukan RAPBN.
- Memegang kekuasaan tertinggi
atas angkatan bersenjata.
- Menetapkan perang dengan
persetujuan DPR.
- Mengangkat duta dan konsul.
- Menerima duta dari negara lain.
- Memberi grasi, amnesti, abolisi,
dan rehabilitasi.
- Memberi gelar dan tanda jasa.
- 3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- DPR memiliki tugas sebagai
berikut:
- Menetapkan RAPBN bersama
Presiden.
- 3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- DPR memiliki tugas sebagai
berikut:
- Menetapkan RUU.
- Mengawasi jalannya pemerintahan.
- Hak-Hak yang Dimiliki DPR:
- 1. Hak
Angket → Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
- 2. Hak
Interpelasi → Hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
- 3. Hak
Imunitas → Hak untuk tidak dituntut di pengadilan karena pernyataannya
dalam sidang.
- 4. Hak
Mengajukan Usul atau Pendapat.
- 5. Hak
Mengajukan Usul RUU.
- 6. Hak
Budget → Hak untuk membahas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
- 4) Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)
- BPK memiliki tugas sebagai
berikut:
- BPK berkewajiban memeriksa
tanggung jawab keuangan negara.
- Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD.
- 5) Mahkamah Agung (MA)
- MA memiliki tugas sebagai
berikut:
- Mengawasi jalannya
undang-undang.
- Memberikan sanksi atas
pelanggaran undang-undang.
- Mengadili pada tingkat kasasi.
- 6) Mahkamah Konstitusi (MK)
- MK memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:
- Menguji kekuatan UU terhadap
UUD.
- Memutus sengketa kewenangan
lembaga negara.
- Memutuskan pembubaran partai
politik.
- Memutuskan perselisihan hasil
pemilihan umum.
- 7) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- DPD memiliki tugas sebagai
berikut:
- Mengajukan RUU kepada DPR
berkaitan dengan otonomi daerah.
- Ikut membahas UU yang berkaitan
dengan otonomi daerah.
- Memberikan masukan kepada DPR
atas RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Mengawasi pelaksanaan UU yang
berkaitan dengan otonomi daerah.
8) Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
KPU memiliki
tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Merencanakan penyelenggaraan
pemilu.
- Menetapkan organisasi dan tata
cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.
- Mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
- Penetapan peserta pemilihan
umum.
9) Komisi
Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Mengawasi perilaku hakim agung.
- Mengusulkan pengangkatan hakim
agung.
- Mengusulkan nama calon hakim
agung.
- Ikut menjaga dan menegakkan
kehormatan serta martabat hakim.
6. Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional
a)
Undang-Undang Dasar 1945
- UUD 1945 adalah peraturan negara
tertinggi. Ini juga merupakan hukum dasar tertulis. UUD 1945 memuat dasar
dan garis besar hukum untuk penyelenggaraan negara.
b) Ketetapan
MPR
- Ketetapan MPR adalah putusan MPR
yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
- Terdapat dua macam putusan MPR:
1.
Ketetapan → Putusan MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar majelis.
2.
Keputusan → Putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
c)
Undang-Undang (UU)
- Undang-Undang adalah hasil kerja
sama antara DPR dan Presiden. Tujuannya adalah untuk melaksanakan UUD 1945
dan Ketetapan MPR.
d) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Perppu adalah peraturan yang
dikeluarkan pemerintah saat ada keadaan darurat (Pasal 22 UUD 1945).
Berikut adalah ketentuannya:
1.
Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya.
2.
DPR dapat menerima atau menolak Perppu tanpa mengadakan perubahan.
3.
Jika ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut.
e) Peraturan
Pemerintah (PP)
- Peraturan pemerintah adalah
peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.
f) Keputusan
Presiden (Keppres)
- Keppres adalah peraturan yang
dibuat oleh pemerintah. Ini membantu pemerintah menjalankan fungsi dan
tugasnya dalam administrasi negara dan pemerintahan.
g) Peraturan
Daerah (Perda)
- Perda adalah peraturan yang
dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Perda ini bertujuan untuk
menjalankan hukum yang lebih tinggi. Selain itu, Perda juga
mempertimbangkan kondisi khusus di daerah tersebut.
- Perda provinsi dibuat oleh DPRD
provinsi bersama dengan gubernur.
- Perda kabupaten/kota dibuat oleh
DPRD kabupaten/kota bersama bupati.
- Peraturan desa dibuat oleh Badan
Permusyawaratan Desa atau lembaga setara.
7. Fungsi
dan Kedudukan Peraturan Perundang-undangan
a) Fungsi
Peraturan Perundang-undangan
1. Untuk memberikan kepastian hukum.
2. Untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
3. Untuk memberikan rasa keadilan.
4. Untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
b) Kedudukan
Peraturan Perundang-undangan
1. Sebagai hukum bagi warga negara.
2. Menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara.
8. Proses
Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Nasional
Asas
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
1. Asas
Hierarki berarti undang-undang tidak boleh bertentangan dengan yang lebih
tinggi.
2. Undang-Undang Tidak Dapat Diganggu Gugat → Artinya, hanya boleh diuji oleh
lembaga yang berwenang (DPR dan MK).
3. Undang-Undang yang Bersifat Khusus Mengesampingkan Undang-Undang yang Bersifat
Umum.
4. Peraturan
yang masih berlaku hanya bisa dicabut atau diubah oleh peraturan setara atau
lebih tinggi.
5. Undang-Undang
Tidak Berlaku Surut. Ini berarti peraturan tidak berlaku sebelum diundangkan.
Tapi, jika ada pernyataan tegas dalam peraturan itu, maka bisa berbeda.
6. Undang-Undang yang Baru Mengesampingkan Undang-Undang yang Lama.
7. Konstitensi
berarti tidak ada pasal yang saling bertentangan. Ini berlaku baik dalam satu
peraturan maupun antara peraturan yang berbeda.
b) Alur
Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
1. Proses Penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU)
RUU dari
presiden disiapkan oleh presiden. Pembantu dan staf ahli memproses dan
membahasnya. Hasilnya adalah draf RUU yang akan diajukan kepada DPR.
b) Alur
Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
2) Proses
Pengajuan RUU
- RUU diajukan oleh presiden
kepada DPR dan oleh DPR itu sendiri.
- DPR berwenang untuk mengubah,
menambah, maupun mengurangi isi RUU sehingga menjadi Undang-Undang (UU).
3) Proses
Pembahasan RUU
- RUU yang diajukan oleh presiden
atau DPR akan dibahas. Ini terjadi selama masa persidangan DPR.
4) Proses
Penetapan RUU Menjadi UU
- RUU yang telah diproses di DPR
akan ditetapkan menjadi UU dalam forum rapat pleno DPR.
5)
Pengesahan dan Pemberlakuan UU
- Setelah DPR menetapkan RUU
menjadi UU, presiden mengesahkan UU itu. Kemudian, menteri sekretaris
negara mengundangkannya dalam Lembaran Negara.
- Undang-Undang mulai berlaku
setelah diundangkan.
c)
Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
2. Presiden
d) Kerangka
Peraturan Perundang-undangan
1. Judul → Berisi jenis, nomor, tahun pengundangan, dan nama peraturan
perundang-undangan.
2. Pembukaan
→ Berisi: "Dengan Rahmat Tuhan YME," jabatan pembentuk peraturan,
dasar hukum, dan diktum.
3. Batang Tubuh → Berisi bab, pasal-pasal, ayat, ketentuan peralihan, ketentuan
penutup, pengesahan, dan pengundangan.
9. Otonomi
Daerah
a)
Pengertian Otonomi Daerah
- Istilah "otonomi"
berasal dari bahasa Latin, yaitu kata auto (sendiri) dan nomos (aturan).
- Otonomi daerah, atau
desentralisasi, berarti pemerintah pusat menyerahkan wewenang kepada
daerah. Daerah dapat mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Ini
berlaku dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 32 Tahun
2004).
b) Nilai
Dasar Otonomi Daerah
1. Kebebasan
masyarakat dan pemerintah daerah sangat penting. Mereka bisa mengambil tindakan
atau kebijakan untuk menyelesaikan masalah di daerah mereka.
2. Masyarakat berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kebijakan publik di daerahnya.
c) Tujuan
Otonomi Daerah
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan pembangunan.
5. Menjaga
hubungan yang baik antara pusat dan daerah, serta antar daerah, penting untuk
keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
- Menumbuhkan inisiatif dan
kreativitas.
- Meningkatkan peran serta
masyarakat.
- Mengembangkan peran serta fungsi
DPRD.
d) Asas dan
Prinsip Pemerintahan Daerah
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
2. Desentralisasi
dilaksanakan secara menyeluruh di kabupaten dan kota.
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten,
kota, dan desa.
e)
Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan bidang kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia yang potensial.
7. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah, termasuk lintas
kabupaten/kota.
8. Pengendalian lingkungan hidup.
9. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
10. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
11. Bentuk dan Susunan Pemerintahan Daerah
DPRD sebagai
badan legislatif daerah.
- DPRD merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
- DPRD memiliki fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan.
- Tugas dan wewenang DPRD, antara
lain:
1. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dengan kepala daerah untuk
mendapatkan persetujuan bersama.
2) Tugas dan
Wewenang DPRD
1. Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala
daerah.
2. Mengawasi
pelaksanaan Perda, peraturan lainnya, APBD, dan kerja sama internasional di
daerah.
3. Usulkan
kepada presiden. Lakukan ini melalui Menteri Dalam Negeri. Tujuannya adalah
untuk mengangkat atau memecat kepala daerah dan wakilnya.
4. Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hak yang
Dimiliki Anggota DPRD
1. Hak Interpelasi → Hak meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai
kebijakan yang diambil.
2. Hak Angket → Hak melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan daerah.
3. Hak Menyatakan Pendapat → Hak menyampaikan pendapat tentang kebijakan daerah.
4. Hak Memilih dan Dipilih → Hak sebagai anggota legislatif daerah.
5. Hak Imunitas → Hak tidak dapat dituntut atas pernyataan dalam sidang.
b) Kepala
Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah
- Pemerintah daerah provinsi
dipimpin oleh gubernur. Sementara itu, pemerintah daerah kabupaten atau
kota dipimpin oleh bupati atau wali kota.
- Gubernur, bupati, dan wali kota
memiliki kedudukan yang sederajat dengan DPRD masing-masing daerah.
Tugas dan
Wewenang Kepala Daerah
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD.
2. Mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
4. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
5. Mewakili
daerahnya di dalam dan luar pengadilan. Juga dapat menunjuk kuasa hukum sesuai
peraturan yang berlaku.
6. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
11.
Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
- Kebijakan publik adalah
keputusan dan tindakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat.
- Tujuan kebijakan publik adalah
mengubah konsep abstrak menjadi nyata. Ini harus diterapkan di masyarakat,
bangsa, dan negara.
- Pelaksanaan kebijakan publik
melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana serta
prasarana.
12. Hakikat
Hak Asasi Manusia (HAM)
a)
Pengertian HAM
- Hak asasi manusia (HAM) adalah
hak pokok atau hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai
anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
- Menurut UU No. 39 Tahun 1999,
hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap orang. Ini adalah
anugerah dari Tuhan yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara,
hukum, dan pemerintah.
HAM
meliputi:
Bersifat
Pokok atau Dasar
- Hak hidup
- Hak kebebasan/kemerdekaan
- Hak memiliki sesuatu.
2)
Berkembang dalam Kehidupan Sehari-hari
- Hak asasi pribadi, contohnya hak
mengemukakan pendapat dan hak berorganisasi.
- Hak asasi ekonomi mencakup
beberapa hal. Pertama, ada hak untuk memiliki sesuatu. Kedua, hak untuk
membeli dan menjual. Ketiga, hak untuk membuat perjanjian atau kontrak.
- Hak asasi politik mencakup
beberapa hal. Contohnya adalah hak untuk diakui sebagai warga negara yang
setara. Selain itu, ada hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan
umum.
- Hak asasi mendapatkan perlakuan
yang sama di muka hukum dan pemerintahan.
- Hak asasi sosial budaya meliputi
hak atas pendidikan dan hak untuk mengembangkan budaya.
b)
Instrument HAM
- Instrumen HAM adalah alat yang
digunakan untuk melindungi dan menegakkan HAM.
Instrumen
HAM di Dunia Internasional:
1. Deklarasi
Hak Asasi Manusia PBB disahkan pada 10 Desember 1948.
2. Instrumen hukum lainnya yang telah disahkan dan diterima di Indonesia.
Instrumen
HAM di Indonesia:
1. UUD 1945 Pasal 27, 28, 28 A-J, 29 Ayat 2, 30, dan 31.
2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
2. Hakikat
Hak Asasi Manusia (HAM)
c) Piagam
yang Memuat Perlindungan dan Penegakan HAM
Di Inggris.
- Magna Charta (Piagam Agung)
tahun 1215.
- Petisi Hak Tahun 1628
- Habeas Corpus Act tahun 1679
- Bill of Rights tahun 1689
Di Amerika
Serikat
- Declaration of Independence of
the United States tahun 1776.
3) Di
Prancis
- Déclaration des Droits de
l’Homme et du Citoyen de l'année 1789
4) Di Dunia
Internasional (PBB)
- Universal Declaration of Human
Rights (Deklarasi Universal HAM) tanggal 10 Desember 1948.
Di Indonesia
- Undang-Undang Dasar 1945 tanggal
18 Agustus 1945
d) Latar
Belakang Lahirnya Perundang-undangan tentang HAM
1. Adanya komitmen untuk melaksanakan UUD 1945 hasil amandemen.
2. Melaksanakan amanat TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
3. Manusia
adalah makhluk Tuhan yang paling mulia. Jadi, kita harus mengutamakan nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Masih banyak terjadi pelanggaran HAM dalam kehidupan keluarga, masyarakat, dan
negara.
5. Masyarakat
mendesak untuk mengembangkan kehidupan demokratis. Mereka ingin warga negara
memiliki kesempatan untuk menyalurkan hak-haknya.
13. Kasus
Pelanggaran HAM
- Pelanggaran HAM menurut UU No.
Setiap tindakan yang melanggar hukum oleh individu, kelompok, atau aparat
negara adalah pelanggaran. Ini bisa terjadi baik secara sengaja maupun
karena kelalaian.
Contoh Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
1. Kasus Tanjung Priok tahun 1984 di Jakarta.
2. Kasus terbunuhnya aktivis buruh Marsinah pada tahun 1994 di Nganjuk, Jawa
Timur.
12. Hakikat
Hak Asasi Manusia (HAM)
c) Piagam
yang Memuat Perlindungan dan Penegakan HAM
Di Inggris.
- Magna Charta (Piagam Agung)
tahun 1215.
- Petisi Hak Tahun 1628
- Habeas Corpus Act tahun 1679
- Bill of Rights tahun 1689
Di Amerika
Serikat
- Declaration of Independence of
the United States tahun 1776.
3) Di
Prancis
- Déclaration des Droits de
l’Homme et du Citoyen de l'année 1789
4) Di Dunia
Internasional (PBB)
- Universal Declaration of Human
Rights (Deklarasi Universal HAM) tanggal 10 Desember 1948.
Di Indonesia
- Undang-Undang Dasar 1945,
tanggal 18 Agustus 1945
d) Latar Belakang Lahirnya Perundang-undangan tentang HAM
1. Adanya komitmen untuk melaksanakan UUD 1945 hasil amandemen.
2. Melaksanakan amanat TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
3. Manusia
adalah makhluk Tuhan yang paling mulia. Jadi, kita harus mengutamakan nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Masih banyak terjadi pelanggaran HAM dalam kehidupan keluarga, masyarakat, dan
negara.
5. Masyarakat
mendorong pengembangan kehidupan demokratis. Mereka ingin warga negara diberi
kesempatan untuk menyalurkan hak-haknya.
13. Kasus
Pelanggaran HAM
- Pelanggaran HAM menurut UU No.
Setiap tindakan oleh individu atau kelompok, termasuk aparat negara, di
tahun 1999 bisa melanggar hukum. Ini terjadi baik sengaja maupun karena
kelalaian. Tindakan tersebut dapat mengurangi, menghalangi, membatasi,
atau mencabut hak seseorang atau kelompok. Hak-hak ini dijamin oleh
undang-undang ini.
Contoh Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
1.
Kasus Tanjung Priok tahun 1984 di Jakarta.
2.
Kasus terbunuhnya aktivis buruh Marsinah pada tahun 1994 di Nganjuk, Jawa
Timur.
b)
Pengadilan HAM
- Menurut Pasal 104 UU No. 39
Tahun 1999, Pengadilan HAM dibentuk di lingkungan peradilan umum.
- Pengadilan HAM adalah pengadilan
khusus yang menangani pelanggaran HAM berat.
Jenis Pelanggaran HAM Berat
Kejahatan Genosida
- Tindakan yang menghancurkan atau
memusnahkan kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama.
- Contoh:
- Membunuh anggota kelompok.
- Memaksakan tindakan-tindakan
yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
- Memindahkan anak-anak secara
paksa dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan
terhadap Kemanusiaan
- Setiap tindakan adalah bagian
dari serangan yang luas dan sistematis. Serangan ini ditujukan langsung
kepada penduduk sipil.
- Contoh:
- Perbudakan.
- Pengusiran secara paksa.
- Perampasan kemerdekaan.
- Penghilangan orang secara
paksa.
Tugas dan Wewenang Pengadilan HAM
1.
Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat.
2. Menyelidiki
dan menuntut kasus pelanggaran HAM berat oleh warga negara Indonesia di luar
negeri.
3. Menilai
dan memutuskan kasus pelanggaran HAM berat oleh individu di bawah 18 tahun saat
pelanggaran itu terjadi.
c) Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
- LBH adalah organisasi independen
yang memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Peran dan
Fungsi LBH
1.
Relawan yang membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum.
Peran dan
Fungsi Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
2.
Pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
3.
Pembela dalam melindungi hak asasi manusia.
4.
Penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM.
d) Biro
Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
1. Kantor
ini adalah pusat layanan untuk semua yang ingin berkonsultasi dan mendapatkan
bantuan di bidang hukum dan HAM.
2.
Pelaksanaan program Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang hukum dan HAM.
3. Wahana pelatihan, pembelaan, dan penegakan hukum serta HAM.
FAQ Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
3. Apa saja materi utama TWK?
- Nasionalisme (persatuan bangsa, ciri-ciri, tujuan)
- Bela Negara (konsep, fungsi, manfaat, contoh)
- Integritas (nilai kejujuran, tanggung jawab)
- Pilar Negara (demokrasi, sistem pemerintahan)
- HAM (pengertian, perundang-undangan, kasus pelanggaran)
5. Apa contoh perilaku nasionalisme?
- Menggunakan produk dalam negeri
- Mematuhi hukum dan aturan
- Menjaga persatuan dan persaudaraan
Posting Komentar