Beberapa Peraturan Perundangan Terkait Lingkungan
1. UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
2. UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara
3. Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanana Nomor 6
Tahun 2021 Tentang Tata cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Beracun dan
Berbahaya
5. PP No. 8 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan MINERBA
6. PP No. 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan MINERBA
7. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi
dan Pascatambang
8. Peraturan
Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral
No. 26 Tahun
2018 Tentang pelaksanaan kaidah
pertambangan yang baik
9. Kepmen ESDM No.
1827 K/30/MEM/2018 Tentang
pedoman pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik
Pasal dalam UU No 3 Tahun 2020 yang mewajibkan pertambangan untuk mengelola
lingkungan hidupnya
Pasal 6 Pemerintah Pusat dalam Pengelolaan Pertambangan
Mineral dan Batubara Berwenang :
a. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Pasca Tambang
Pasal 39
IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 paling sedikit memuat :
K.
Melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang
Pasal 96.. Pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan
b. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan termasuk kegiatan
reklamasi dan/atau pascatambang
Pasal
99-100. IUP dan IUPK wajib memiliki rencana reklamasi, menjalankan, menyediakan
dana reklamasi dan pascatambang
UU No.
32 Tahun 2009
Pasal 4
Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi: Perencanaan, Pemanfaatan,
Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pasal 22
Setiap
usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib
memiliki AMDAL
Pasal 34
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria WAJIB
AMDAL wajib memiliki UKL – UPL
Pasal 53
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup WAJIB melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup
AMDAL ( Analisis mengenai
dampak lingkungan )
Merupakan kajian mengenai dampak
penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
UKL–UPL (Upaya Pengelolaan
Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan )
Adalah pengelolaan dan
pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting
terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
SPPL (Surat Pernyataan
Pengelolaan Lingkungan)
Adalah kesanggupan dari
penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/
atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Keputusan Menteri ESDM NOMOR: 1827
K/30/MEM/2018
Pengelolaan lIngkugan Hidup
Pembukaan lahan disertai dengan
penyiapan sarana pengelolaan lingkungan dalam rangka pengendalian erosi dan
sedimentasi
- Menyiapkan sarana pengelolaan
lingkungan dalam rangka pengendalian erosi dan sedimentasi
- Menyediakan Fasilitas
pengelolaan lingkungan: drainase, kolam pengendapan, oil trap,instalasi
penolah limbah, tempat sampah organic/anorganik, penampungan limbah B3
- Lantai bengkel
kedap fluida untuk
mencegah pencemaran hidrokarbon atau
bahan kimia lainnya; dilengkapi dengan
kolam perangkap hidrokarbon, atap
dilengkapi dengan talang
air agar air
hujan langsung ke drainase, dibangun fasilitas pencucian kendaraan
yang dilengkapi dengan kolam pengendap dan kolam perangkap limbah cair
terkontaminasi hidrokarbon;
- Stasiun pengisian bahan bakar
cair dilengkapi dengan atap, lantai yang kedap fluida, tanggul pengaman,
drainase, dan fasilitas perangkap hidrokarbon, peralatan mencegah tumpahan
dan/atau ceceran bahan Bakar
- Pengupasan dan pengelolaan
lapisan tanah zona pengakaran (kecukupan volume tanah untuk kegiatan
reklamasi
Tujuan Peraturan Perundangan Perlindungan
lingkungan antara lain :
1. Mengatur semua kegiatan yang
ada agar tidak mengganggu atau menimbulkan kerusakan bagi lingkungan yang
berada di Pelaksanaan Peraturan Terkait Perlindungan Lingkungan Pertambangan
sekitar lokasi kegiatan.
2. Pelaku kegiatan pertambangan
untuk melakukan kajian dan penelitian terhadap potensi timbulnya dampak bagi
lingkungan di sekitarnya.
3. Pelaku kegiatan pertambangan
untuk melakukan iinventarisasi kajian dan penelitian potensi dampak sebagai
dasar menyusun rencana pengelolaan lingkungan.
4. Pelaku kegiatan pertambangan
melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam rangka mencegah
terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan
Komentar
Posting Komentar