Keselamatan kerja di bidang pertambangan adalah aspek krusial yang diatur secara komprehensif oleh berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan teknis. Berikut adalah rangkuman lengkap peraturan penting terkait keselamatan kerja pertambangan, yang disusun untuk memudahkan pemahaman Anda.
1. Dasar Hukum Keselamatan Kerja Tambang
MPR Nomor 341 LN Tahun 1930: Mengatur tentang keselamatan kerja di tambang sebagai bagian dari upaya melindungi pekerja tambang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970: Memberikan landasan umum keselamatan kerja di semua sektor, termasuk pertambangan. Pasal-pasalnya menekankan:
- Pencegahan kecelakaan kerja, bahaya peledakan, dan kebakaran.
- Pemeriksaan kesehatan fisik dan mental pekerja secara berkala.
- Kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi karyawan dan tamu.
PP Nomor 19 Tahun 1973: Menekankan pentingnya pengawasan keselamatan kerja tambang yang lebih efisien dan efektif melalui sinergi antara Kementerian Pertambangan dan Kementerian Tenaga Kerja.
2. Peraturan Terkait Keselamatan Kerja Tambang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- PP Nomor 55 Tahun 2010: Mengatur pengawasan teknis tambang, meliputi:
- Pelaksanaan teknik eksplorasi dan eksploitasi.
- Perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan serta pascatambang.
- Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Keputusan Menteri Nomor 1827 Tahun 2018: Menetapkan tugas dan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan (PTL) untuk memastikan pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), termasuk:
- Penyusunan peraturan internal terkait K3.
- Pengawasan terhadap alat dan fasilitas tambang.
- Evaluasi penerapan sistem keselamatan tambang.
Pengelolaan Lingkungan
- UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 38 Tahun 2007: Mengatur pembagian urusan pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota terkait pengelolaan lingkungan hidup.
- Pasal 28 PP Nomor 55 Tahun 2010: Menyebutkan pengawasan lingkungan oleh Inspektur Tambang (IT), meliputi:
- Pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen izin lingkungan.
- Reklamasi dan pascatambang.
- Pemenuhan standar baku mutu lingkungan.
Panas Bumi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
- UU Nomor 27 Tahun 2003 hingga UU Nomor 21 Tahun 2014: Fokus pada pengelolaan panas bumi sebagai sumber energi terbarukan.
- Permen No. 02 Tahun 1990 & Permen No. 06 Tahun 1991: Mengatur keselamatan kerja (K2) untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi.
3. Tanggung Jawab dan Hak Pekerja serta Pengusaha
Kewajiban Pengusaha
- Menyediakan APD gratis dan memastikan penggunaannya.
- Menempatkan peraturan keselamatan di lokasi strategis.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala untuk pekerja.
- Memastikan semua syarat keselamatan tambang dipenuhi sesuai standar.
Hak dan Kewajiban Pekerja
- Meminta pengurus melaksanakan semua syarat K3.
- Berhak menyatakan keberatan jika syarat K3 dan APD diragukan.
- Wajib mematuhi semua peraturan K3 di tempat kerja.
4. Pengawasan dan Sanksi
- Inspektur Tambang (IT): Berwenang melakukan inspeksi, investigasi, dan pengujian di lokasi tambang. Jika ditemukan pelanggaran, IT dapat menghentikan sementara atau secara permanen aktivitas pertambangan.
- Sanksi Administratif: Termasuk penghentian operasi, pencabutan izin tambang, atau denda jika pelanggaran membahayakan keselamatan pekerja atau lingkungan.
5. Pentingnya Sistem Manajemen Keselamatan Tambang
Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Tambang (SMKP) menjadi kewajiban utama bagi perusahaan tambang untuk memitigasi risiko kecelakaan kerja. Sistem ini meliputi:
- Identifikasi risiko pada setiap proses pertambangan.
- Pelatihan rutin bagi pekerja tambang.
- Audit internal dan eksternal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
6. Upaya Konservasi dan Pascatambang
Selain keselamatan kerja, peraturan ini juga menekankan pentingnya konservasi sumber daya alam melalui:
- Pengelolaan cadangan mineral dan batubara.
- Reklamasi lahan bekas tambang sesuai dengan rencana yang disetujui.
- Pelaporan berkala mengenai hasil reklamasi dan kegiatan pascatambang.
Kesimpulan
Keselamatan kerja di sektor tambang merupakan tanggung jawab bersama antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Dengan mematuhi peraturan yang ada, perusahaan tambang tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan serta meningkatkan produktivitas secara aman dan efisien.
Untuk perusahaan tambang, penerapan Good Mining Practice adalah kunci utama dalam menjaga reputasi dan keberlanjutan bisnis di masa depan. Pastikan perusahaan Anda selalu mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus mengedepankan keselamatan kerja.
Komentar
Posting Komentar