Langsung ke konten utama

Panduan Lengkap Peraturan dan Kebijakan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan

Keselamatan kerja di bidang pertambangan adalah aspek krusial yang diatur secara komprehensif oleh berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan teknis. Berikut adalah rangkuman lengkap peraturan penting terkait keselamatan kerja pertambangan, yang disusun untuk memudahkan pemahaman Anda.

1. Dasar Hukum Keselamatan Kerja Tambang

  1. MPR Nomor 341 LN Tahun 1930: Mengatur tentang keselamatan kerja di tambang sebagai bagian dari upaya melindungi pekerja tambang.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970: Memberikan landasan umum keselamatan kerja di semua sektor, termasuk pertambangan. Pasal-pasalnya menekankan:

    • Pencegahan kecelakaan kerja, bahaya peledakan, dan kebakaran.
    • Pemeriksaan kesehatan fisik dan mental pekerja secara berkala.
    • Kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi karyawan dan tamu.
  3. PP Nomor 19 Tahun 1973: Menekankan pentingnya pengawasan keselamatan kerja tambang yang lebih efisien dan efektif melalui sinergi antara Kementerian Pertambangan dan Kementerian Tenaga Kerja.

2. Peraturan Terkait Keselamatan Kerja Tambang

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

  • PP Nomor 55 Tahun 2010: Mengatur pengawasan teknis tambang, meliputi:
    • Pelaksanaan teknik eksplorasi dan eksploitasi.
    • Perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan serta pascatambang.
    • Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  • Keputusan Menteri Nomor 1827 Tahun 2018: Menetapkan tugas dan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan (PTL) untuk memastikan pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), termasuk:
    • Penyusunan peraturan internal terkait K3.
    • Pengawasan terhadap alat dan fasilitas tambang.
    • Evaluasi penerapan sistem keselamatan tambang.

Pengelolaan Lingkungan

  • UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 38 Tahun 2007: Mengatur pembagian urusan pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota terkait pengelolaan lingkungan hidup.
  • Pasal 28 PP Nomor 55 Tahun 2010: Menyebutkan pengawasan lingkungan oleh Inspektur Tambang (IT), meliputi:
    • Pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen izin lingkungan.
    • Reklamasi dan pascatambang.
    • Pemenuhan standar baku mutu lingkungan.

Panas Bumi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

  • UU Nomor 27 Tahun 2003 hingga UU Nomor 21 Tahun 2014: Fokus pada pengelolaan panas bumi sebagai sumber energi terbarukan.
  • Permen No. 02 Tahun 1990 & Permen No. 06 Tahun 1991: Mengatur keselamatan kerja (K2) untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi.

3. Tanggung Jawab dan Hak Pekerja serta Pengusaha

Kewajiban Pengusaha

  1. Menyediakan APD gratis dan memastikan penggunaannya.
  2. Menempatkan peraturan keselamatan di lokasi strategis.
  3. Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala untuk pekerja.
  4. Memastikan semua syarat keselamatan tambang dipenuhi sesuai standar.

Hak dan Kewajiban Pekerja

  • Meminta pengurus melaksanakan semua syarat K3.
  • Berhak menyatakan keberatan jika syarat K3 dan APD diragukan.
  • Wajib mematuhi semua peraturan K3 di tempat kerja.

4. Pengawasan dan Sanksi

  • Inspektur Tambang (IT): Berwenang melakukan inspeksi, investigasi, dan pengujian di lokasi tambang. Jika ditemukan pelanggaran, IT dapat menghentikan sementara atau secara permanen aktivitas pertambangan.
  • Sanksi Administratif: Termasuk penghentian operasi, pencabutan izin tambang, atau denda jika pelanggaran membahayakan keselamatan pekerja atau lingkungan.

5. Pentingnya Sistem Manajemen Keselamatan Tambang

Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Tambang (SMKP) menjadi kewajiban utama bagi perusahaan tambang untuk memitigasi risiko kecelakaan kerja. Sistem ini meliputi:

  • Identifikasi risiko pada setiap proses pertambangan.
  • Pelatihan rutin bagi pekerja tambang.
  • Audit internal dan eksternal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

6. Upaya Konservasi dan Pascatambang

Selain keselamatan kerja, peraturan ini juga menekankan pentingnya konservasi sumber daya alam melalui:

  • Pengelolaan cadangan mineral dan batubara.
  • Reklamasi lahan bekas tambang sesuai dengan rencana yang disetujui.
  • Pelaporan berkala mengenai hasil reklamasi dan kegiatan pascatambang.

Kesimpulan

Keselamatan kerja di sektor tambang merupakan tanggung jawab bersama antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Dengan mematuhi peraturan yang ada, perusahaan tambang tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan serta meningkatkan produktivitas secara aman dan efisien.

Untuk perusahaan tambang, penerapan Good Mining Practice adalah kunci utama dalam menjaga reputasi dan keberlanjutan bisnis di masa depan. Pastikan perusahaan Anda selalu mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus mengedepankan keselamatan kerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelompok Materi Pelatihan Dasar (KMPD) Berau Coal

 Adapun tujuan dari KMPD adalah : 1. Penerapan Perundangan yang berlaku 2. Nilai dan Mindset K3 3. Pecegahan dan  penurunan kecelakaan akibat kerja 4. Pencegahan dan kerusakan materi 5. Memberikan pembekalan umum penerapan K3 Peraturan Perundangan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA : NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA  PERMEN ESDM 26/2018 TENTANG PELAKSANAAN KAIDAH PERTAMBANGANYANG BAIK DAN PENGAWASAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA KEPMEN ESDM 1827 K/30/MEM/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK Safety Behavior Guidance Integritas Behavior Guidance Bertindak sesuai ucapan / janji sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan dari pihak lain • Menyampaikan sesuatu sesuai fakta • Berani berbicara/Speak up Sikap Positif Behavior Guidance Menampilkan perilaku yang mendukung terciptanya lingkungan kerja yang saling menghargai dan kondusif •Mau menerima koreksi •Kerjasama yang sinergis • Selalu belajar dan bertanya jika tidak memahami Komitmen...

Penjelasan Lengkap Boiler ( Ketel Uap ) Part 2

Halo terimakasih atas kesediaannya untuk mengklik dan membaca tulisan di blog saya ini. Pada kesempatan kali ini saya ingin melanjutkan tulisan saya mengenai ketel UP (Boiler). Dokumen Pribadi Seperti yang kita ketahui boiler merupakan bejana bertekanan yang tertutup.  Dimana air dipanaskan didalamnya dengan menggunakan bahan bakar tertentu. Adapun bahan bakar boiler bisa berupa : a. Bahan bakar padat b. Bahan bakar cair c. Bahan bakar gas Dalam dunia industri boiler di klasifikasikan menjadi beberapa jenis yakni : Menurut dari pengunaan boiler : 1. Utility Boiler 2. Indsutrial Boiler 3. Marine Boiler Menurut Kegunaan dari pipa-pipanya  1. Fire tube Boiler ( Ketel pipa api) 2. Combi Boiler ( ketel pipa api dan ketel pipa air ) 3. Water Tube Boiler (ketel pipa air) Menurut tekanan kerja dari Boiler 1.  Low Pressure (2-16 bar) 2. Medium Pressure ( 17-30 bar) 3. High Pressure ( 31-140 bar)  4 Super Pressure ( 141-225 bar) 5. Super Critical Pressure ( up to 226 bar) Beri...

FOWA ( FUEL, OIL, WATER, OIL)

Basic Maintenance Secara umum perawatan di definisikan sebagai usaha atau tindakan-tindakan perbaikan yang dilakukan untuk menjaga agar kondisi dan performance mesin selalu seperti kondisi dan performancedari mesin masih baru, dengan biaya perawatan wajar/reliable. Untuk menjaga agar kondisi dan performance mesin tidak menurun adalah usaha-usaha teknis, sedangkan untuk biaya perawatan yang wajar menyangkut management. Mesin atau alat layaknya diperlakukan sebaik mungkin, yaitu agar selalu dalam kondisi yang prima dan dapat bekerja secara terus menerus dengan down time yang seminimum mungkin. Halhaltersebut dapat tercapai dengan perawatan atau pemeliharaan yang baik. Perawatan dinilai baik bila menghasilkan down time yang seminimum mungkin dengan biaya yang serendah mungkin. Jika dilihat dari prosentase disamping, maka kerusakan yang paling besar diakibatkan oleh maintenance, yaitu :  1. 41%, kesalahan pelaksanaan dalam periodic maintenance  2. 31%, kesalahan pelaksanaan dalamp...